December 23, 2011
Jadwal Ujian Nasional 2012
Ujian Nasional 2012
SMA/MA: 16-19 April 2012
SMP/MTs dan SMPLB : 23-26 April 2012
SD/MI/SDLB UN : 7-9 Mei 2012
UN Susulan 2012
SMA/MA : 23-26 April.
SMP/MTs dan SMPLB:30- 4 Mei 2012.
SD/MI/SDLB : 14-16 Mei 2012.
Jadwal Pengumuman Lulus UN 2012
SMA/MA dan SMK : 24 Mei 2012.
SMP/MTs, SMPLB dan SMALB: 2 Juni 2012.
Tingkat SD, menjadi kewenangan setiap provinsi.
Untuk jadwal UAS biasanya satu pekan sebelum UN
Sumber info Internet
Menjadi guru adalah salah satu anugerah yang terindah bagi saya, yang telah diberi Allah Yang Maha Kuasa untuk belajar berkarya dan semoga bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Ba'an ke depan tetap berkarya dan berkarya. Mudah-mudahan Allah meridhoi.Amin
Selasa, 31 Januari 2012
Informasi Lengkap Peserta Sertifikasi Guru 2012
kalau anda dah klik link di atas maka akan muncul gambar kayak gambar di bawah :
Klik untuk perbesar gambar di atas
Jika anda ingin melihat daftar nama peserta
yang layak sertifikasi guru 2011 berdasarkan Provinsi dan Kabupaten
silahkan klik tautan di bawah ini :
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2012
Jika anda sudah klik tautan di atas maka anda akan melihat gambar seperti di bawah
Caranya Anda tinggal memilih Provinsi dan
Kabupaten yang sesuai dengan pilihan Anda dalam kolom yang telah
disediakan ( lihat tanda lingkaran merah), lalu klik Tampilkan. Selanjutnya akan muncul nama para calon dan Anda bisa menelusuri sendiri nama-nama peserta yang ingin Anda ketahui.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru melibatkan tiga pihak yang
semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tiga
pihak tersebut adalah guru calon peserta sergu, Dinas Pendidikan
Kab/Kota, dan LPMP.Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:
1. Guru
- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
- Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut
harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan
kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi
ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh
guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus
konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus
mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas
sebagai guru.Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Berkoordinasi dengan LPMP
- Mencetak Format A0
- Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
- Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
- Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
- Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
- Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
3. LPMP
- Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
- Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
- Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
- Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
- Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
- Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
- Mencetak dan menandatangani Format A1
- Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
- Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
Selamat Datang
Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru
Layanan ini disediakan untuk memberikan informasi kepada calon peserta setifikasi guru tahun 2012. Daftar yang ditampilkan berisi rangking daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011. Jumlah yang ditampilkan sesuai dengan jumlah kuota masing-masing kabupaten/kota.
Beberapa aktifitas yang harus dilakukan
Daftar urutan calon peserta sertifikassi guru tahun 2012
Daftar calon peserta dan pencarian peserta dapat diakses melalui tautan berikutKisi-Kisi Uji Kompentensi Awal (UKA)
Kisi-kisi uji kompetensi awal sesuai bidang studi sertifikasi dapat dilihat melalui tautan berikut
Copyright © 2011 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dana BOS Masuk Rekening Sekolah
Minggu, 15 Januari 2012
SAMARINDA
– Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dikirimkan ke rekening Pemerintah
Provinsi Kaltim khususnya di Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim.
“Sesuai
dengan aturan bahwa penyaluran dana BOS dari kementerian diserahkan ke
Disdik Kaltim. Selanjutnya dana-dana tersebut sesuai instruksi Gubernur
Kaltim dan Sekretaris Provinsi selaku ketua panitia BOS. Telah
memerintahkan paling lambat pada 15 Januari 2012 ini sudah masuk ke
semua rekening sekolah penerima dana BOS,” kata Kepala Disdik Kaltim Drs
H Musyahrim.
Menurut dia, dana BOS yang disalurkan pada tahun ini dari Kementerian ke Pemprov Kaltim selanjutnya
dikirimkan kerening-rekening sekolah penerima. Hal dilakukan perubahan
oleh pemerintah, karena melihat hasil evaluasi tahun lalu yang telah terjadi keterlambatan.
Karenanya,
untuk tahun ini telah dilakukan perubahan pola penyaluran dana BOS dari
Pemprov langsung ke sekolah-sekolah. Sehingga dana BOS yang secara
keseluruhan tahun ini mencapai Rp400 miliar lebih sudah harus masuk ke
rekening sekolah masing-masing paling lambat pada 15 Januari bulan ini.
Sehingga
melalui pola ini diharapkan akan terjadi percepatan penyaluran dan
pencairan dana oleh sekolah, guna mendukung kegiatan yang telah
diprogramkan sekolah. Khusus untuk triwulan pertama 2012 ini dana telah
tersedia di rekening Pemprov Kaltim dan selanjutnya akan dilakukan
pencairan untuk disalurkan ke rekening sekolah.
“Dana
BOS yang diberikan pemerintah pusat untuk jenjang pendidikan sekolah
dasar (SD) tahun lalu hanya Rp400 ribu perbulan tahun ini meningkat
menjadi Rp500 ribu lebih perbulan. Sedangkan sekolah menengah pertama (SMP) meningkat menjadi Rp700 ribu lebih perbulan,” jelasnya.
Sementara itu untuk dana Bantuan operasional sekolah daerah (Bosda)
merupakan kewenangan pemerintah daerah kolaborasi antara Pemprov Kaltim
dengan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing Rp1 juta. Sehingga
masing-masing siswa SMA/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta perbulan
dan SMK sebesar Rp2,5 juta perbulan.
“Untuk
pengawasan penyaluran maupun penggunaan dan BOS maupun Bosda telah
dibentuk manajemen BOS tingkat kabupaten dan kota. didalamnya terdapat
Komite sekolah dan wartawan atau media masa, sehingga melalui pola ini
masyarakat ikut mengawasi dana tersebut,” ujar Musyahrim.
Ditambahkannya,
dengan penyaluran dana BOS dan Bosda ini tepat waktu, maka tidak akan
terjadi lagi keterlambatan dalam penyaluran dan penggunaannya. Terutama,
akan membantu percepatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.(yans/adv)
Soal Sekolah Rusak di Kaltim, Pemprov Optimistis 2013 Sudah Tertangani
Jum'at, 20 Januari 2012
SAMARINDA –
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim mengatakan pemerintah telah
membagi kewenangan untuk penanganan dan perbaikan sekolah-sekolah yang
rusak di daerah. Pembagian kewenangan itu telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama antara pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun 2006 lalu.
“Dalam
MoU tersebut dijelaskan bahwa pembagian wewenang untuk penanganan
perbaikan sekolah rusak adalah 50 persen oleh Pemerintah Pusat, 30
persen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 20 persen lainnya,”
jelasnya.
Dalam
rentang waktu 2006-2009, pasca penandatangan MoU tersebut pemerintah
pusat bersama provinsi dan kabupaten/kota telah melakukan penanganan
sekolah-sekolah yang dikategorikan rusak berat. Sekolah yang termasuk
dalam kategori rusak ringan, ketika itu belum sempat tertangani dan
sekarang sekolah-sekolah itulah yang masuk dalam database sebagai
sekolah dalam kategori rusak berat.
Musyahrim
mengungkapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini
mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk menangani perbaikan
sekolah rusak di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti
penganganan sekolah-sekolah rusak itu, kita akan melakukan rakor
pendataan dengan masing-masing kabupaten/kota untuk persiapan program
dari pusat yang tahun ini mengalokasikan anggaran untuk perbaikan
sekolah rusak,” ungkap Musyahrim.
Untuk
itu ia telah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas
Pendidikan di semua kabupaten/kota di Kaltim untuk melakukan
inventarisasi agar memiliki data riil. Dari data yang dimiliki oleh
Dinas Pendidikan Kaltim berdasarkan laporan kabupaten/kota, saat ini
mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK terdapat sekitar 23.363 ruang kelas,
dengan 4.070 ruang kelas yang dalam kondisi rusak ringan dan 1.940 ruang
kelas dalam kondisi rusak berat, sisanya dalam kondisi baik.
“Yang
menjadi kendala adalah kondisi sekolah yang tersebar di daerah
terpencil dan perbatasan di Kaltim. Namun kita optimis dengan bantuan
pemerintah pusat dan sesuai kewenangan masing-masing serta anggaran yang
tersedia, sekolah rusak di Kaltim akan tuntas diperbaiki pada tahun
2013,” tegasnya.
Pemprov
telah berkomitmen untuk terus memajukan sektor pendidikan. Dengan
program Kaltim Cemerlang, Pemprov melalui Dinas Pendidikan Kaltim telah
melakukan berbagai upaya untuk memberikan pendidikan yang layak kepada
masyarakat. Mulai dari mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20
persen dari APBD setiap tahunnya, pemberian beasiswa, peningkatan
kompetensi dan sertifikasi guru.
“Semua
dilakukan untuk masyarakat Kaltim guna menciptakan SDM yang
berkualitas, yang kedepannya bisa menjadi generasi penerus pembangunan
di Kaltim,” pungkasnya.
Musyahrim
juga mengajak masyarakat memahami kondisi yang dihadapi saat ini.
Kondisi sekolah rusak di beberapa daerah, sesungguhnya tidak hanya
terjadi di Kaltim, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lain di
Indonesia. Sekolah yang rusak sekarang pada umumnya adalah peninggalan
dari program pusat untuk membangun sekolah secara besar-besaran dalam
bentuk Sekolah Dasar (SD) Inpres di era 1970-an. Pasalnya, pada
tahun-tahun itu, bangunan masih banyak menggunakan bahan kayu.
Disiplin PNS
Selasa, 23 Maret 2010 11:44 |
Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam
mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu
profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi
aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur
ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan
kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan
golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka
untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan
sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh
Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan
melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin
tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha
dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta
tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan
tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang
akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha
dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan
Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar
ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam
maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan
melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan
ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti
melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang
diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam
rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman,
atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan
atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam
bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan
itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang
berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin
adalah,
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh
pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat
Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980
tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat yang berwenang
menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menghukum diatur dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang
berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil
guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian
wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan
masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan
dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk
memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang
menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih
dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan
pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk
mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran
disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang
berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin
berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin
yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut
wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang
lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan
bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum
yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas
laporan itu.Keputusan Hukuman Disiplin Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan
pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan
rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil
pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin,
terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian
melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya
dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin
terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran
tertulis", rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan
gaji berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan pangkat",
"penurunan pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil",
dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil"
ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin
pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin
disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat
dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat
dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan
keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan
keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman
disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari
jabatan".Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal penyampaian keputusan hukuman disiplin. Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang
juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan- catatan yang
dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan
olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat
pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum
wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang
dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang
berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan
sudah harus membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman
disiplin. Keputusan tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan
penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin
berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang
ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan.
Berlakunya Hukuman Disiplin Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan
berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman
disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan
instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah,
berlaku mulai hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman
disiplin, apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang
dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari
jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera
dilaksanakan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk
penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku
mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan
untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada
waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan
gaji berkala" dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap
telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas
usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa
"penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan
pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran
disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman disiplin yang
dijatuhkan, dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara
dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil
pindah dari instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama
kepada pimpinan instansi yang baru.
Bahan bacaan :
|
Menjadi Manusia
Terbelenggu sepi
Dalam ruang hampa hati
Teriakkan Aku
Teriak sampai semua tertidur
Kepenatan
Lelah memaksa karamkan letih
Terpikat
Terlena
Terhampar
Gempita Dunia
Maknai raga kosongkan jiwa
Akhirnya berkata
Aku adalah Raja!
Bagaimana aku menjadi manusia?
Nurani tergadaikan kuasa
Bagaimana aku menjadi manusia?
Hasrat utamakan rasa
Bagaimana aku menjadi manusia?
Milikku dahulukan bahagia
Hak-hakku..!
Ya!! Hak-hakku..!!
Hak-hakku yang utama!!!
Hak Asasi Manusia!
Bagaimana aku punya hak kalau aku bukan manusia!!?
Bagaimana aku menjadi manusia?
Hak Asasi utamakan damai
ah…
Susahnya jadi manusia…
Dalam ruang hampa hati
Teriakkan Aku
Teriak sampai semua tertidur
Kepenatan
Lelah memaksa karamkan letih
Terpikat
Terlena
Terhampar
Gempita Dunia
Maknai raga kosongkan jiwa
Akhirnya berkata
Aku adalah Raja!
Bagaimana aku menjadi manusia?
Nurani tergadaikan kuasa
Bagaimana aku menjadi manusia?
Hasrat utamakan rasa
Bagaimana aku menjadi manusia?
Milikku dahulukan bahagia
Hak-hakku..!
Ya!! Hak-hakku..!!
Hak-hakku yang utama!!!
Hak Asasi Manusia!
Bagaimana aku punya hak kalau aku bukan manusia!!?
Bagaimana aku menjadi manusia?
Hak Asasi utamakan damai
ah…
Susahnya jadi manusia…
PANTUN NASIHAT
Hati-hati menyeberang
Jangan sampai titian patah
Hati-hati di rantau orang
Jangan sampai berbuat salah
Manis jangan lekas ditelan
Pahit jangan lekas dimuntahkan
Mati semut karena manisan
Manis itu bahaya makanan.
Buah berangan dari Jawa
Kain terjemur disampaian
Jangan diri dapat kecewa
Lihat contoh kiri dan kanan
Politik Dan Pemerintahan
Indonesia menjalankan pemerintahan
republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di
negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan
pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang
anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang
anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap
daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di
daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Visi, Misi Dan Strategi
Visi
Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan.Misi
- Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera.
- Memperkuat Pilar-pilar Demokrasi.
- Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang.
Prioritas 1: Program Aksi Bidang Pendidikan
- Meneruskan dan mengefektifkan program rehabilitasi gedung sekolah yang sudah dimulai pada periode 2004-2009, sehingga terbangun fasilitas pendidikan yang memadai dan bermutu dengan memperbaiki dan menambah prasarana fisik sekolah, serta penggunaan teknologi informatika dalam proses pengajaran yang akan menunjang proses belajar dan mengajar agar lebih efektif dan berkualitas.
- Pemanfaatan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk memastikan pemantapan pendidikan gratis dan terjangkau untuk pendidikan dasar 9 tahun dan dilanjutkan secara bertahap pada tingkatan pendidikan lanjutan di tingkat SMA.
- Perbaikan secara fundamental kualitas kurikulum dan penyediaan buku-buku yang berkualitas agar makin mencerdaskan siswa dan membentuk karakter siswa yang beriman, berilmu, kreatif, inovatif, jujur, dedikatif, bertanggung jawab, dan suka bekerja keras.
- Meneruskan perbaikan kualitas guru, dosen serta peneliti agar menjadi pilar pendidikan yang mencerdaskan bangsa, mampu menciptakan lingkungan yang inovatif, serta mampu menularkan kualitas intelektual yang tinggi, bermutu, dan terus berkembang kepada anak didiknya.
- Memperbaiki renumerasi guru dan melanjutkan upaya perbaikan penghasilan kepada guru, dosen, dan para peneliti.
- Memperluas penerapan dari kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung kinerja penyelenggaraan pembangunan di bidang pendidikan.
- Mendorong partisipasi masyarakat (terutama orang tua murid) dalam menciptakan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan aspirasi dan tantangan jaman saat ini dan kedepan.
- Mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan dan kualitas pendidikan, baik pada keluarga berpenghasilan rendah maupun daerah yang tertinggal.
Prioritas 2: Program Aksi Bidang Kesehatan
- Menyempurnakan dan memantapkan pelaksanaa program jaminan kesehatan masyarakat baik dari segi kualitas pelayanan, akses pelayanan, akuntabilitas anggaran, dan penataan administrasi yang transparan dan bersih.
- Mendorong upaya pembuatan obat dan produk farmasi lain yang terjangkau dengan tanpa mengabaikan masalah kualitas dan keamanan obat seperti yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
- Mempermudah pembangunan klinik atau rumah sakit yang berkualitas internasional baik melalui profesionalisasi pengelolaan rumah sakit pemerintah maupun mendorong tumbuhnya rumah sakit swasta.
- Meningkatkan kualitas ibu dan anak di bawah lima tahun dengan memperkuat program yang sudah berjalan seperti Posyandu yang memungkinkan imunisasi dan vaksinasi masal seperti DPT dapat dilakukan secara efektif.
- Penurunan tingkat kematian ibu yang melahirkan, pencegahan penyakit menular seperti HIV/ AIDS, malaria, dan TBC.
- Mengurangi tingkat prevelansi gizi buruk balita menjadi di bawah 15% pada tahun 2014 dari keadaan terakhir sekitar 18%.
- Revitalisasi program keluarga berencana yang telah dimulai kembali dalam periode 2005-
2009 akan dilanjutkan dan diperkuat. - Upaya pencapaian dalam bidang kesehatan tidak tercapai jika kesejahteraan dan sistem
insentif bagi tenaga medis dan paramedis khususnya yang bertugas di daerah terpencil tidak
memadai. - Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, utamanya yang diarahkan untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor dalam proses produksi obat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan praktek kedokteran yang sesuai dengan etika dan menjaga kepentingan dan perlindungan masyarakat awam dari mal-praktek dokter dan rumah sakit yang tidak bertanggung jawab.
- Mengembangkan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi terjadinya wabah dan cara menghindarinya untuk mencegah kepanikan dan jatuhnya banyak korban.
- Evakuasi, perawatan, dan pengobatan masyarakat didaerah korban bencana alam.
Prioritas 3: Program Aksi Penanggulangan Kemiskinan
- Meneruskan, meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai inti dari program kemiskinan yang sudah dimulai sejak 2007 dengan mengekspansi jumlah kecamatan yang tercakup dalam PNPM dan alokasi dana per kecamatan yang terus ditingkatkan sesuai dengan kinerjanya.
- Melanjutkan program pengarusutamaan semua program penanggulangan kemiskinan yang ada di kementerian dan lembaga sebagai pendukung program PNPM (PNPM pendukung).
- Penyempurnaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan memutakhirkan data rumah tangga sasaran. Data rumah tangga sasaran akan diintegrasikan untuk semua program afirmasi dan subsidi sehingga berbagai duplikasi atau kebocoran dapat dihindari.
- Penyediaan beras murah bagi keluarga miskin untuk menjamin ketahanan pangan.
- Pengembangan program-program berlapis untuk rakyat miskin yang dilakukan secara intensif, antara lain: Program Jamkesmas, BOS, PKH, BLT, PNPM, Raskin.
- Pemihakan kepada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi, antara lain dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk memberikan akses modal bagi masyarakat kecil.
Prioritas 4: Program Aksi Penciptaan Lapangan Kerja
- Peningkatan kualitas pekerja baik dilihat dari upah yang diterima, produktivitas dan standar kualifikasinya untuk dapat memperluas peningkatan kesempatan di sektor formal, serta mengurangi jumlah pengangguran terbuka usia muda.
- Peningkatkan investasi melalui perbaikan iklim investasi baik di pusat maupun di daerah, sehingga kesempatan kerja baru dapat tercipta.
- Reformasi tingkat mikro-ekonomi, antara lain perbaikan iklim usaha dan pemihakan kepada perbaikan kesempatan berusaha kepada sektor usaha kecil menengah sebagai tiang penyerap tenaga kerja Indonesia, dilakukan melalui kebijakan sektoral dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
- Membangun infrastruktur fisik yang dapat memperlancar arus lalu-lintas barang dan informasi, serta mendorong program industrialisasi yang dapat menarik industri lanjutan (PMDN, PMA, dan perusahaan global) untuk berinvestasi di Indonesia.
- Memperluas permintaan domestik di luar barang-barang konsumsi, serta memanfaatkan pasar regional.
- Memperluas dan meningkatkan industri kreatif dan pariwisata sebagai sumber potensi perekonomian Indonesia yang sangat besar.
- Pembangunan kawasan-kawasan ekonomi khusus seperti Batam, Bintan, Karimun, Suramadu, Sabang dan berbagai kawasan khusus lainnya.
Prioritas 5: Program Aksi Pembangunan Infrastruktur Dasar
- Melanjutkan pelaksanaan dual track strategy dalam pembangunan infrastruktur, yaitu memperluas kesempatan bagi masyarakat (baik swasta nasional maupun asing) untuk berpartisipasi secara transparan, adil, bebas dari kepentingan kelompok, bersih, dan kompetitif dalam pembangunan dan pengoperasian kegiatan infrastruktur.
- Menjamin akses masyarakat terhadap jasa kegiatan infrastruktur, pemerintah tetap akan mempertahankan fungsi regulasi yang fair kepada setiap pelaku dan konsumen.
- Untuk mendukung partisipasi swasta dan BUMN dalam pembangunan infrastruktur, kebijakan penjaminan resiko oleh pemerintah dapat diberikan secara selektif berdasarkan kriteria yang obyektif, matang, terukur, transparan, dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelayanan dan akses air bersih dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
- Melakukan unbundling pembangunan infrastruktur di mana pemerintah akan menanggung pembangunan infrastruktur dasar, sementara badan usaha menanggung pembangunan yang bersifat komersial untuk berbagai infrastruktur penting di daerah.
- Meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang penggunaannya akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang sifatnya non komersial.
- Meningkatkan pembangunan telekomunikasi pita lebar untuk mendekatkan jarak fisik yang berjauhan mengingat negara Indonesia adalah negara kepulauan.
- Dalam rangka mengatasi bencana alam banjir di berbagai daerah, pengelolaan sungai beserta daerah tangkapan air akan terus dilakukan, antara lain melalui pembangunan Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo, Banjir Kanal Jakarta.
Prioritas 6: Program Aksi Ketahanan Pangan
- Memperbaiki infrastruktur pertanian dengan peningkatan anggaran di bidang pembanguan dan perbaikan irigasi, saluran air, jalan raya, kereta api, dan pelabuhan yang menghubungkan porduksi pangan dan tujuan pasar.
- Meningkatkan kualitas input baik dengan dukungan penelitian dan pengembangan bibit unggul, dan penyuluhan untuk penggunaan secara tepat dan akurat dengan risiko yang dapat dijaga.
- Memperbaiki kebijakan penyediaan dan subsidi pupuk, agar tidak terjadi kelangkaan, penyelundupan, dan penggunaan pupuk subsidi kepada yang tidak berhak.
- Perbaikan sistem distribusi dan logistik, termasuk pergudangan secara terintegrasi, dengan memperhatikan supply chain agar mampu mengurangi gejolak harga dan pasokan secara musiman pada komoditas pangan utama.
- Perkuatan dan pemberdayaan petani, nelayan, petambak, dan menjaga daya beli dan nilai tukar petani dengan menjaga stabilitas harga-harga komoditas yang dapat memberikan keuntungan pada petani namun tidak memberatkan konsumen yang berpendapatan rendah.
- Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya tawar dan kompetisi (competitive advantage) dari sektor pertanian di pasar regional dan dunia, terutama pada komoditas yang merupakan produk utama dan terbesar di kawasan Asia dan dunia seperti CPO, kayu manis, dan lain-lain.
- Melaksanakan kebijakan pengembangan industri hilir pertanian dengan penciptaan iklim investasi yang baik dan bila perlu diberikan insentif (fiskal) bagi pengembangannya.
- Penyediaan informasi secara transparan tentang harga pasar dari hasil panen yang akurat dan up to date kepada petani dan nelayan, harga dan ketersediaan pupuk, peringatan dini cuaca dan wabah sehingga petani dapat lebih cerdas dalam menentukan tindakannya.
Prioritas 7: Program Aksi Ketahanan dan Kemandirian Energi
- Mendorong diversifikasi penggunaan energi domestik kepada gas alam dan batubara. Program ini akan mengurangi tekanan tambahan permintaan pada sumber energi minyak bumi.
- Program aksi peningkatan kemandirian energi akan dilakukan secara integratif antara penguasaan teknologi energi, pembangunan infrastruktur, kebijakan harga, dan insentif di dalamnya.
- Meningkatkan daya tarik dan kepastian investasi untuk eksplorasi dan produksi di bidang pertambangan dan energi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sektor energi.
- Meningkatkan transparansi, tata kelola, dan menghilangkan korupsi dan biaya yang tidak efisien di sektor hulu energi.
- Meningkatkan kompetisi yang sehat dan transparan di sektor hilir energi, agar tercapai pelayanan yang baik dan harga yang rasional dan terjangkau bagi masyarakat luas.
- Melaksanakan kebijakan pengembangan dan pemakaian energi terbarukan (renewable energy) yang konsisten dan sesuai dengan partispasi dan tanggung jawab Indonesia dalam agenda global untuk mencegah pemburukan iklim dunia (climate change) dan memperkuat ketahan energi nasional.
- Meningkatkan kegiatan-kegiatan penelitian sektor energi untuk menghasilkan sumber- sumber energi baru non-konvensional, meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan penurunan emisi karbon.
- Peningkatan efisiensi energi untuk mendorong perekonomian, peningakatan kesejahteraan dan memperbaiki daya saing.
- Peningkatan diversifikasi, distribusi serta akses energi sehingga setiap rakyat Indonesia mampu memperoleh energi sesuai kebutuhan dan kemampuan daya belinya.
Prioritas 8: Program Aksi Perbaikan dan Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan
- Meneruskan reformasi birokrasi di lembaga-lembaga pemerintah secara bertahap, terukur dan terus dijaga kualitas hasil kinerjanya serta pertangungjawaban publik.
- Program perbaikan peraturan yang menyangkut rekrutmen, perkembangan karier secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prestasi (merit based), serta aturan disiplin dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
- Meningkatkan kinerja dengan memperbaiki prosedur kerja (business process), pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kecepatan dan keakuratan layanan, dan mengatur kembali struktur organisasi agar makin efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, regulasi, pengawasan dan penegakan aturan.
- Memperbaiki renumerasi sehingga makin mencerminkan resiko, tanggung jawab, beban kerja yang realistis dan berimbang.
- Memperbaiki sistem dan tunjangan pensiun agar mencerminkan imbalan prestasi yang manusiawi namun tetap dapat dipenuhi oleh kemampuan anggaran.
- Melakukan pengawasan kinerja dan dampak reformasi, termasuk pemberantasan korupsi dan penerapan disiplin dan hukuman yang tegas bagi pelanggaran sumpah jabatan, aturan, disiplin, dan etika kerja birokrasi.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pemerintahan dengan perumusan standar pelayanan minimum yang diketahui masyarakat beserta pemantauan pelaksanaannya oleh masyarakat.
Prioritas 9: Program Aksi Penegakan Pilar Demokrasi
- Mengatur kembali hubungan eksekutif dan legislatif sehingga dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran yang efektif dan seimbang dan terbentuk suatu sistem yang dapat melancarkan tujuan bernegara secara bermartabat.
- Memperbaiki peraturan dan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, agar tercapai Pemilu yang jujur, adil, dan dapat menghindarkan warga negara yang kehilanggan hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
- Memperbaiki administrasi, penganggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu agar terjadi kepastian dan efisiensi kerja insitusi penyelenggara pemilu tanpa mengorbankan kualitas pemilu.
- Mengembangkan substansi demokrasi, yaitu nilai-nilai hakiki seperti kebebasan, penegakan hukum, keadilan dan rasa tanggung jawab.
Prioritas 10: Program Aksi Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
- Memperbaiki law enforcement.
- Memperkuat kinerja dan pengawasan kepolisian dan kejaksaan melalui reformasi kepolisian dan kejaksaan, perbaikan kinerja kepolisian dan kejaksaan di daerah, baik melalui program quick win maupun perbaikan struktural menyeluruh dan komprehensif pada kepolisian dan kejaksaan.
- Meninjau ulang dan memperbaiki peraturan yang menyangkut penegakan hukum termasuk
- pengaturan hak-hak polisi, peraturan-peraturan pelaporan, dan aturan pelayanan dari aparat penegak hukum.
- Mendukung perbaikan adminsitrasi dan anggaran di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.
- Pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Prioritas 11: Program Aksi Pembangunan yang inklusif dan Berkeadilan
- Penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah dengan perluasan akses kredit untuk UMKM termasuk dan utamanya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), penciptaan dan pendidikan bagi para pengusaha (enterpreneur) baru di tingkat kecil dan menengah di daerah- daerah, mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat dan pengusaha dalam menciptakan produk, mengemas, memasarkan dan memelihara kesinambungan dalam persaingan yang sehat.
- Mengurangi kesenjangan antar daerah dengan melakukan terus menerus perbaikan kebijakan transfer anggaran kedaerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (otsus).
- Mempercepat pembangunan daerah-daerah tertinggal dan daerah perbatasan terluar dan terpencil dengan pemberian anggaran yang cukup bagi pembangunan infrastruktur dan pos penjagaan terluar.
- Mengurangi kesenjangan jender dengan meningkatkan kebijakan pemihakan kepada perempuan dan pengarusutamaan jender dalam strategi pembangunan.
Prioritas 12: Program Aksi di Bidang Lingkungan Hidup
- Memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan dan mencegah bencana alam dengan melakukan reboisasi, penghutanan kembali, dan perbaikan daerah aliran sungai.
- Mengembangkan strategi pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainable) sesuai dengan tujuan untuk mengurangi ancaman dan dampak perubahan iklim global.
- Mengajak seluruh masyarakat luas, rumah tangga maupun dunia usaha untuk aktif menjaga lingkungan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Prioritas 13: Program Aksi Pengembangan Budaya
- Menjaga suasana kebebasan kreatif di bidang seni dan keilmuan.
- Menyediakan prasarana untuk mendukung kegiatan kebudayaan dan keilmuan yang bersifat non-komersial.
- Memberikan insentif kepada kegiatan kesenian dan keilmuan untuk mengembangkan kualitas seni dan budaya serta melestarikan warisan kebudayaan lokal dan nasional, modern, dan tradisional.
Lambang Negara
Dalam UUD 45 dijelaskan bahwa Lambang
Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto sebagai
lagu wajib perjuangan Indonesia.
Ini adalah gambar Garuda Pancasila
Lirik lagu Garuda Pancasila:
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ini adalah gambar Garuda Pancasila
Makna Lambang Garuda Pancasila
Burung Garuda melambangkan kekuatan.Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan.Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Masing-masing simbol di dalam perisai melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:- Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1].
- Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila ke-2].
- Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3].
- Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan [sila ke-4].
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5].
Makna Jumlah Bulu pada Burung Garuda
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:- Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
- Jumlah bulu pada leher berjumlah 45
Geografi Indonesia
Republik
Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara,
terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan
Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena
letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut
juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau,
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.
Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia
adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang
berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah
negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden yang dipilih langsung. Ibukota
negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau
Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di
Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina,
Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah sekitar 350 tahun penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi besar dan wilayah yang padat, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Ibu kota (dan kota terbesar) |
Jakarta | |
Bahasa resmi | Bahasa Indonesia | |
---|---|---|
Pemerintahan | Republik presidensiil | |
- | Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
- | Wakil Presiden | Boediono |
Kemerdekaan | ||
- | Diproklamasikan | 17 Agustus 1945 |
- | Diakui (sebagai RIS) | 27 Desember 1949 |
- | Kembali ke RI | 17 Agustus 1950 |
Luas | ||
- | Total | 1,904,569 km2 (15) 1 sq mi |
- | Air (%) | 4,85% |
Penduduk | ||
- | 19 Juni 2009 memperkirakan | 230.472.833[1] (4) |
- | 2000 sensus | 206.264.595 |
- | Kepadatan | 134/km2 (84) 347/sq mi |
PDB (KKB) | 2007 estimate | |
- | Total | US$1.038 miliar[2] (15) |
- | Per kapita | US$4.356[3] (114) |
PDB (nominal) | 2007 estimate | |
- | Total | US$408 miliar[2] |
- | Per kapita | US$1.812[3] |
IPM (2004) | 0,711 (menengah) (108) | |
Mata uang | Rupiah (Rp) (IDR) | |
Zona waktu | WIB, WITA, WIT (UTC+7, +8, +9) | |
Menyetir di | kiri | |
TLD | .id | |
Kode telepon | 62 |
Istana Cipanas
Istana Kepresidenan Cipanas terletak di
Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kaki Gunung Gede,
Jawa Barat dari sebuah bantunan yang didirikan pada tahun 1740 oleh
seorang tuan tanah asal Belanda bernama Van Heots, pada ketinggian 1.100
meter dari permukaan laut, di atas areal lebih kurang 26 hektar dengan
luas bangunan sekitar 7.760 meter persegi. Pada tahun 1916, masa
pemerintahan Hindia Belanda di bangun tiga bangunan dengan nama Paviliun
Yudistira, Paviliun Bima dan Paviliun Arjuna. Pada tahun 1954, di masa
Presiden I Republik Indonesia Ir. Soekarno, didirikan sebuah gedung
berhiasan batu bertentuk bentol.
Istana ini dibangun dengan keadaan
panorama alam yang asri, udaranya bersih, sejuk dengan berlatar belakang
Gunung Gede. Dalam areal hutan istana, hingga tahun 2001, menurut
Katalog yang disusun secara alfabetis terbitan Istana Kepresidenan
berkerja sama LIPI tercatat sebanyak 1.334 spesimen, 171 spesies, 132
marga, serta 61 suku. Selain dengan lingkungan yang asri istana ini juga
dialiri air panas. sebagai tempat peristirahatan dan persinggahan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, para kepala negara
tetangga yang berkunjung ke Indonesia. Pada tahun 1971, Ratu Yuliana
meluangkan waktunya untuk singgah.
Gedung Bentol
Gedung Bentol terletak di belakang Gedung Induk berada di lereng gunung, maka bangunan ini berdiri lebih tinggi dari pada bangunan-bangunan yang ada, merupakan produk dua arsitek anak bangsa, RM.Soedarsono dan F. Silaban. Sekelilingnya amat hening, sunyi dan sepi, suasana ini yang oleh Presiden Soekarno, dipakai untuk menyusun berbagai rencana dan strategi membawa bangsa ini yang dikorbarkannya dalam pidato kenegaraan, pada setiap peringatan hari proklamasi.Pemandian Air Panas Presiden
Di bagian belakang Gedung Induk, masih terdapat bebarapa bangunan, namun yang paling besarperanannya terhadap keberadaan Istana Kepresidenan Cipanas adalah sumber air panas yang mengandung mineral. Maslahatnya bagi kesegaran dan kebugaran raga memang sanga alami, oleh karena itu, untuk menampung limpahan air dari sumber alam tersebut didirikan dua buah bangunan pemandian, yaitu bangunan dikhususkan untuk mandi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan yang satu lagi lebih besar diperuntukan rombongan yang menyertai Presiden dan Wakil Presiden.Istana Jakarta
Komplek Istana Kepresidenan Jakarta
terletak di Jl. Merdeka Utara, berdekatan dengan Taman Monumen Nasional
(Monas); di jantung ibu kota negara, di atas tanah seluas 6,8 hektar, di
ketinggian lebih kurang 5 meter dari permukaan laut.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 25 Maret 1947, di gedung ini pula terjadi penandatanganan naskah Persetujuan Linggarjati, pihak Indonesia diwakili oleh Sultan Sjahrir dan pihak Belanda oleh Dr. Van Mook.
Pada tanggal 27 Desember 1949, di Istana Merdeka terjadi peristiwa tentang pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Kerajaan Belanda melalui serangkaian upacara resmi yang dilaksanakan dalam waktu yang sama, baik di Belanda (Amsterdam pukul 10.00 waktu setempat) maupun di Indonesia (Jakarta dan Yogyakarta waktu pukul 16.00 waktu setempat). Pada hari itu di berbagai tempat dan penjuru tanah air, ratusan ribu pesawat radio menanti siaran dari Jakarta yang membawa berita luar biasa itu. Serta merta terdengar berita upacara penandatanganan dan penyerahan naskah tentang pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia Serikat itu.
Dengan waktu bersamaan bendera Merah Putih berkibar di depan Istana Merdeka sebagai pengganti bendera Belanda, lagu Indonesia Raya berkumandan, dan pekikan "Merdeka, merdeka, merdeka", yang menggema di seluruh pelosok tanah air, itu sebabnya istana bernama Istana Merdeka.
Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1950 tanggal 17 Agustus di Istana Merdeka.
Istana Kepresidenan Jakarta terdiri dari
dua bangunan istana, yaitu Istana Merdeka yang menghadap ke Monas, dan
Istana Negara, yang menghadap ke Sungai Ciliwung, Jl. Veteran, selain
itu terdapat pula bangunan lain dalam lingkungan Istana Jakarta, yaitu
Kantor Presiden, Wisma Negara, Masjid Baiturrahim, dan Museum Istana
Kepresidenan serta halaman yang ditumbuhi oleh pepohonan besar dan tua,
yang berdaun rindang dan berakar berjuntai, serta berkat rerumputannya
yang menghampar laksana permadani hijau, Istana Jakarta tampak teduh dan
asri.
Istana Kepresidenan Jakarta fungsinya lebih difokuskan kepada
kegiatan resmi kepresidenan, selain sebagai kantor Presiden Republik
Indonesia juga sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan tempat
penyelenggaraan acara-acara yang bersifat kenegaraan, pelatikan
pejabat-pejabat tinggi negara, pelantikan perwira muda TNI, penerimaan
tamu-tamu negara, penyerahan surat-surat kepercayaan duta besar negara
sahabat, pembukaan musyawarah dan rapat kerja nasional, pembukaan
kongres bersifat nasional dan internasional, dan sebagai tempat
memperingati Detik-Detik Proklamasi pada setiap tanggal 17 Agustus.Istana Negara
Istana ini banyak mencatat peristiwa, diantaranya : Jenderal de Kock menguraikan rencananya untuk menindas pemberontakan Pangeran Diponegoro dan merumuskan strateginya dalam menghadapi Tuanku Imam Bonjol kepada Gubernur Jenderal Baron van der Capellen, dan Gubernur Jenderal Johannes van de Bosch menetapkan sistem tanam paksa (cultuurstelsel).Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 25 Maret 1947, di gedung ini pula terjadi penandatanganan naskah Persetujuan Linggarjati, pihak Indonesia diwakili oleh Sultan Sjahrir dan pihak Belanda oleh Dr. Van Mook.
Istana Merdeka
Istana Merdeka dibangun pada tahun 1879, istanan ini banyak mencatat peristiwa luar biasa dalam kehidupan pemerintahan Indonesia sehingga istana ini lebih banyak mendapat keistimewaan di hati rakyat Indonesia. Salah satunya adalah riwayat tentang nama istana itu sendiri, nama yang menggunakan kata merdeka. Kata Merdeka bukan tiada atau hampa arti, kata merdeka laksana bara asa bagi pertanda terlepasnya belenggu penjajahan di bumi Indonesia seraya menjadi bangsa yang berdaulat.Pada tanggal 27 Desember 1949, di Istana Merdeka terjadi peristiwa tentang pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Kerajaan Belanda melalui serangkaian upacara resmi yang dilaksanakan dalam waktu yang sama, baik di Belanda (Amsterdam pukul 10.00 waktu setempat) maupun di Indonesia (Jakarta dan Yogyakarta waktu pukul 16.00 waktu setempat). Pada hari itu di berbagai tempat dan penjuru tanah air, ratusan ribu pesawat radio menanti siaran dari Jakarta yang membawa berita luar biasa itu. Serta merta terdengar berita upacara penandatanganan dan penyerahan naskah tentang pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia Serikat itu.
Dengan waktu bersamaan bendera Merah Putih berkibar di depan Istana Merdeka sebagai pengganti bendera Belanda, lagu Indonesia Raya berkumandan, dan pekikan "Merdeka, merdeka, merdeka", yang menggema di seluruh pelosok tanah air, itu sebabnya istana bernama Istana Merdeka.
Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1950 tanggal 17 Agustus di Istana Merdeka.
Minggu, 29 Januari 2012
Presiden : Tunjangan Profesi Guru Sudah Ditandatangani
Semarang,(www.depag.go.id) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tunjangan Profesi untuk
guru sudah ditandatangani.
"Peraturan tersebut sudah dintandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan dijalankan," ujarnya ketika memberikan sambutan pada acara peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6).
Pernyataan presiden tentang penadatanganan PP tentang tunjangan profesi itu dilakukan sambil berpantun.
Pantun pertama yang dibawakan Presiden SBY, yakni "bunga selasih dari Weleri, terima kasih PGRI". Selanjutnya, presiden kembali membawakan pantuan, "dari bukit salawah berkunjung ke kintamani, Peraturan Pemerintah tentang tunjangan profesi sudah ditandatangani".
Ratusan guru yang hadir bertepuk tangan menyambut pantun yang dibawakan Presiden RI tersebut.
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan Nasional RI Bambang Sudibyo menegaskan bahwa PP nomor 41 tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru memang sudah ditandatangani. "Penandatanganan baru saja dilakukan, kemarin," ujarnya.
Rektor IKIP PGRI Sulistiyo menyambut gembira atas penandatanganan PP tersebut, karena kesejahteraan guru dan dosen meningkat.
Ia memastikan, gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai Rp3 jutaan lebih, karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.(ant/ts)
"Peraturan tersebut sudah dintandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan dijalankan," ujarnya ketika memberikan sambutan pada acara peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6).
Pernyataan presiden tentang penadatanganan PP tentang tunjangan profesi itu dilakukan sambil berpantun.
Pantun pertama yang dibawakan Presiden SBY, yakni "bunga selasih dari Weleri, terima kasih PGRI". Selanjutnya, presiden kembali membawakan pantuan, "dari bukit salawah berkunjung ke kintamani, Peraturan Pemerintah tentang tunjangan profesi sudah ditandatangani".
Ratusan guru yang hadir bertepuk tangan menyambut pantun yang dibawakan Presiden RI tersebut.
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan Nasional RI Bambang Sudibyo menegaskan bahwa PP nomor 41 tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru memang sudah ditandatangani. "Penandatanganan baru saja dilakukan, kemarin," ujarnya.
Rektor IKIP PGRI Sulistiyo menyambut gembira atas penandatanganan PP tersebut, karena kesejahteraan guru dan dosen meningkat.
Ia memastikan, gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai Rp3 jutaan lebih, karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.(ant/ts)
Langganan:
Postingan (Atom)