Selasa, 31 Januari 2012

December 23, 2011
Jadwal Ujian Nasional 2012

Ujian Nasional 2012

    SMA/MA: 16-19 April 2012
    SMP/MTs dan SMPLB : 23-26 April 2012
    SD/MI/SDLB UN : 7-9 Mei 2012

UN Susulan 2012

    SMA/MA : 23-26 April.
    SMP/MTs dan SMPLB:30- 4 Mei 2012.
    SD/MI/SDLB : 14-16 Mei 2012.

Jadwal Pengumuman Lulus UN 2012

    SMA/MA dan SMK : 24 Mei 2012.
    SMP/MTs, SMPLB dan SMALB: 2 Juni 2012.
    Tingkat SD, menjadi kewenangan setiap provinsi.

Untuk jadwal UAS biasanya satu pekan sebelum UN

Sumber info Internet

Informasi Lengkap Peserta Sertifikasi Guru 2012

kalau anda dah klik link di atas maka akan muncul gambar kayak gambar di bawah :
sertifikasi guru Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012
Klik untuk perbesar gambar di atas
Jika anda ingin melihat daftar nama peserta yang layak sertifikasi guru 2011 berdasarkan Provinsi dan Kabupaten silahkan klik tautan di bawah ini :

Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2012

Jika anda sudah klik tautan di atas maka anda akan melihat gambar seperti di bawah
informasi sertifikasi guru Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012
Caranya Anda tinggal memilih Provinsi dan Kabupaten yang sesuai dengan pilihan Anda dalam kolom yang telah disediakan ( lihat tanda lingkaran merah), lalu klik  Tampilkan.  Selanjutnya akan muncul nama para calon dan  Anda bisa  menelusuri sendiri nama-nama  peserta yang ingin Anda  ketahui.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.
Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:

1. Guru

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  1. Berkoordinasi dengan LPMP
  2. Mencetak Format A0
  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.

3. LPMP

  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

Selamat Datang

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru

Layanan ini disediakan untuk memberikan informasi kepada calon peserta setifikasi guru tahun 2012. Daftar yang ditampilkan berisi rangking daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011. Jumlah yang ditampilkan sesuai dengan jumlah kuota masing-masing kabupaten/kota.

Daftar urutan calon peserta sertifikassi guru tahun 2012

Daftar calon peserta dan pencarian peserta dapat diakses melalui tautan berikut

Kisi-Kisi Uji Kompentensi Awal (UKA)

Kisi-kisi uji kompetensi awal sesuai bidang studi sertifikasi dapat dilihat melalui tautan berikut

Dana BOS Masuk Rekening Sekolah

Minggu, 15 Januari 2012
SAMARINDA – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dikirimkan ke rekening Pemerintah Provinsi Kaltim khususnya di Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim.
“Sesuai dengan aturan bahwa penyaluran dana BOS dari kementerian diserahkan ke Disdik Kaltim. Selanjutnya dana-dana tersebut sesuai instruksi Gubernur Kaltim dan Sekretaris Provinsi selaku ketua panitia BOS. Telah memerintahkan paling lambat pada 15 Januari 2012 ini sudah masuk ke semua rekening sekolah penerima dana BOS,” kata Kepala Disdik Kaltim Drs H Musyahrim.
Menurut dia, dana BOS yang disalurkan pada tahun ini dari Kementerian ke Pemprov Kaltim  selanjutnya dikirimkan kerening-rekening sekolah penerima. Hal dilakukan perubahan oleh pemerintah, karena melihat hasil evaluasi tahun  lalu yang telah terjadi keterlambatan.
Karenanya, untuk tahun ini telah dilakukan perubahan pola penyaluran dana BOS dari Pemprov langsung ke sekolah-sekolah. Sehingga dana BOS yang secara keseluruhan tahun ini mencapai Rp400 miliar lebih sudah harus masuk ke rekening sekolah masing-masing paling lambat pada 15 Januari bulan ini.
Sehingga melalui pola ini diharapkan akan terjadi percepatan penyaluran dan pencairan dana oleh sekolah, guna mendukung kegiatan yang telah diprogramkan sekolah. Khusus untuk triwulan pertama 2012 ini dana telah tersedia di rekening Pemprov Kaltim dan selanjutnya akan dilakukan pencairan untuk disalurkan ke rekening sekolah.
“Dana BOS yang diberikan pemerintah pusat untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) tahun lalu hanya Rp400 ribu perbulan tahun ini meningkat menjadi Rp500 ribu lebih perbulan. Sedangkan  sekolah menengah pertama (SMP) meningkat menjadi Rp700 ribu lebih perbulan,” jelasnya.
Sementara itu untuk dana Bantuan operasional sekolah daerah  (Bosda) merupakan kewenangan pemerintah daerah kolaborasi antara Pemprov Kaltim dengan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing Rp1 juta. Sehingga masing-masing siswa SMA/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta perbulan dan SMK sebesar Rp2,5 juta perbulan.
“Untuk pengawasan penyaluran maupun penggunaan dan BOS maupun Bosda telah dibentuk manajemen BOS tingkat kabupaten dan kota. didalamnya terdapat Komite sekolah dan wartawan atau media masa, sehingga melalui pola ini masyarakat ikut mengawasi dana tersebut,” ujar Musyahrim.
Ditambahkannya, dengan penyaluran dana BOS dan Bosda ini tepat waktu, maka tidak akan terjadi lagi keterlambatan dalam penyaluran dan penggunaannya. Terutama, akan membantu percepatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.(yans/adv)

Soal Sekolah Rusak di Kaltim, Pemprov Optimistis 2013 Sudah Tertangani

Jum'at, 20 Januari 2012
SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim mengatakan pemerintah telah membagi kewenangan untuk penanganan dan perbaikan sekolah-sekolah yang rusak di daerah. Pembagian kewenangan itu telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama antara pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun 2006 lalu.
“Dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa pembagian wewenang untuk penanganan perbaikan sekolah rusak adalah 50 persen oleh Pemerintah Pusat,  30 persen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 20 persen lainnya,” jelasnya.
Dalam rentang waktu 2006-2009, pasca penandatangan MoU tersebut pemerintah pusat bersama provinsi dan kabupaten/kota telah melakukan penanganan sekolah-sekolah yang dikategorikan rusak berat.  Sekolah yang termasuk dalam kategori rusak ringan, ketika itu belum sempat  tertangani dan sekarang sekolah-sekolah itulah yang masuk dalam database sebagai sekolah dalam kategori rusak berat.
Musyahrim mengungkapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  tahun ini mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk menangani perbaikan sekolah rusak di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti penganganan sekolah-sekolah rusak itu, kita akan melakukan rakor pendataan dengan masing-masing kabupaten/kota untuk persiapan program dari pusat yang tahun ini mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sekolah rusak,” ungkap Musyahrim.
Untuk itu ia telah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Pendidikan di semua  kabupaten/kota di Kaltim untuk melakukan inventarisasi agar memiliki data riil. Dari data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kaltim berdasarkan laporan kabupaten/kota, saat ini mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK terdapat sekitar 23.363 ruang kelas, dengan 4.070 ruang kelas yang dalam kondisi rusak ringan dan 1.940 ruang kelas dalam kondisi rusak berat, sisanya dalam kondisi baik.
“Yang menjadi kendala adalah kondisi sekolah yang tersebar di daerah terpencil dan perbatasan di Kaltim. Namun kita optimis dengan bantuan pemerintah pusat dan sesuai kewenangan masing-masing serta anggaran yang tersedia, sekolah rusak di Kaltim akan tuntas diperbaiki pada tahun 2013,” tegasnya.
Pemprov telah berkomitmen untuk terus memajukan sektor pendidikan. Dengan program Kaltim Cemerlang, Pemprov melalui Dinas Pendidikan Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pendidikan yang layak kepada masyarakat. Mulai dari mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD setiap tahunnya, pemberian beasiswa, peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru.
“Semua dilakukan untuk masyarakat Kaltim guna menciptakan SDM yang berkualitas, yang kedepannya bisa menjadi generasi penerus pembangunan di Kaltim,” pungkasnya.
            Musyahrim juga mengajak masyarakat memahami kondisi yang dihadapi saat ini. Kondisi sekolah rusak di beberapa daerah, sesungguhnya tidak hanya terjadi di Kaltim, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. Sekolah yang rusak sekarang pada umumnya adalah peninggalan dari program pusat untuk membangun sekolah secara besar-besaran dalam bentuk Sekolah Dasar (SD) Inpres di era 1970-an. Pasalnya, pada tahun-tahun itu, bangunan masih banyak menggunakan bahan kayu.
Disiplin PNS
Selasa, 23 Maret 2010 11:44
Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
  1. Kewajiban,
  2. Larangan,
  3. Hukuman disiplin,
  4. Pejabat yang berwenang menghukum,
  5. Penjatuhan hukuman disiplin,
  6. Keberatan atas hukuman disiplin,
  7. Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Kewajiban
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
  2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
  4. Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perandang-undangan yang berlaku,
  5. Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,
  8. Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
  9. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel,
  10. Menaati ketentuan jam kerja,
  11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
  12. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
  13. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
  14. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
  15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
  16. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
  17. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
  18. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
  19. Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
  20. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
  21. Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
  22. Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
  23. Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
  24. Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
  25. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Larangan Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,
  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
  2. Menyalahgunakan wewenangnya,
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
  4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
  5. Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah,
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,
  7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
  9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan,
  10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
  11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi pihak yang dilayaninya,
  12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
  13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
  14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah,
  15. Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
  16. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
  17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
  18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin adalah,
  1. Hukuman disiplin ringan,
  2. Hukuman disiplin sedang, dan
  3. Hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
  1. Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
    1. Tegoran lisan,
    2. Tegoran tertulis,
    3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang, terdiri atas :
    1. Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
    2. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
    3. Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Hukuman disiplin berat, terdiri atas :
    1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
    2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
    3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
    4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menghukum diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
  1. Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
    1. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
    2. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
    3. Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
    4. pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
    1. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
    2. pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
    1. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
    2. pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
  5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa:
    1. Tegoran lisan,
    2. Tegoran tertulis,
    3. Pernyataan tidak puas secara tertulis, dan
    4. Pembebasan dari jabatan.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas laporan itu.
Keputusan Hukuman Disiplin
Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran tertulis", rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan pangkat", "penurunan pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil", dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan".
Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan- catatan yang dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan sudah harus membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman disiplin. Keputusan tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan.
Berlakunya Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah, berlaku mulai hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman disiplin, apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera dilaksanakan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala" dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan, dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil pindah dari instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi yang baru.
Bahan bacaan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menjadi Manusia

Terbelenggu sepi
Dalam ruang hampa hati
Teriakkan Aku
Teriak sampai semua tertidur

Kepenatan
Lelah memaksa karamkan letih
Terpikat
Terlena
Terhampar
Gempita Dunia
Maknai raga kosongkan jiwa
Akhirnya berkata
Aku adalah Raja!

Bagaimana aku menjadi manusia?
Nurani tergadaikan kuasa
Bagaimana aku menjadi manusia?
Hasrat utamakan rasa
Bagaimana aku menjadi manusia?
Milikku dahulukan bahagia
Hak-hakku..!
Ya!! Hak-hakku..!!
Hak-hakku yang utama!!!
Hak Asasi Manusia!

Bagaimana aku punya hak kalau aku bukan manusia!!?
Bagaimana aku menjadi manusia?
Hak Asasi utamakan damai
ah…
Susahnya jadi manusia…


PANTUN NASIHAT

Hati-hati menyeberang
Jangan sampai titian patah
Hati-hati di rantau orang
Jangan sampai berbuat salah

Manis jangan lekas ditelan
Pahit jangan lekas dimuntahkan
Mati semut karena manisan
Manis itu bahaya makanan.

Buah berangan dari Jawa
Kain terjemur disampaian
Jangan diri dapat kecewa
Lihat contoh kiri dan kanan

Politik Dan Pemerintahan

Cetak PDF
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

Visi, Misi Dan Strategi

Cetak PDF

Visi

Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan.

Misi

  • Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera.
  • Memperkuat Pilar-pilar Demokrasi.
  • Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang.
Visi dan misi pemerintah 2009-2014 dirumuskan dan dijabarkan lebih operasional ke dalam sejumlah program aksi prioritas sehingga lebih mudah diimplementasikan dan diukur tingkat keberhasilannya. Sebelas Program aksi di bawah ini dipandang mampu menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara di masa mendatang.

Prioritas 1: Program Aksi Bidang Pendidikan
  1. Meneruskan dan mengefektifkan program rehabilitasi gedung sekolah yang sudah dimulai pada periode 2004-2009, sehingga terbangun fasilitas pendidikan yang memadai dan bermutu dengan memperbaiki dan menambah prasarana fisik sekolah, serta penggunaan teknologi informatika dalam proses pengajaran yang akan menunjang proses belajar dan mengajar agar lebih efektif dan berkualitas.
  2. Pemanfaatan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk memastikan pemantapan pendidikan gratis dan terjangkau untuk pendidikan dasar 9 tahun dan dilanjutkan secara bertahap pada tingkatan pendidikan lanjutan di tingkat SMA.
  3. Perbaikan secara fundamental kualitas kurikulum dan penyediaan buku-buku yang berkualitas agar makin mencerdaskan siswa dan membentuk karakter siswa yang beriman, berilmu, kreatif, inovatif, jujur, dedikatif, bertanggung jawab, dan suka bekerja keras.
  4. Meneruskan perbaikan kualitas guru, dosen serta peneliti agar menjadi pilar pendidikan yang mencerdaskan  bangsa,  mampu  menciptakan  lingkungan  yang  inovatif,  serta  mampu menularkan kualitas intelektual yang tinggi, bermutu, dan terus berkembang kepada anak didiknya.
  5. Memperbaiki renumerasi guru dan melanjutkan upaya perbaikan penghasilan kepada guru, dosen, dan para peneliti.
  6. Memperluas penerapan dari kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung  kinerja penyelenggaraan pembangunan di bidang pendidikan.
  7. Mendorong partisipasi masyarakat (terutama orang tua murid) dalam menciptakan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan aspirasi dan tantangan jaman saat ini dan kedepan.
  8. Mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan dan kualitas pendidikan, baik pada keluarga berpenghasilan rendah maupun daerah yang tertinggal.

Prioritas 2: Program Aksi Bidang Kesehatan
  1. Menyempurnakan dan memantapkan pelaksanaa program jaminan kesehatan masyarakat baik dari segi kualitas pelayanan, akses pelayanan, akuntabilitas anggaran, dan penataan administrasi yang transparan dan bersih.
  2. Mendorong upaya pembuatan obat dan produk farmasi lain yang terjangkau dengan tanpa mengabaikan masalah kualitas dan keamanan obat seperti yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
  3. Mempermudah  pembangunan  klinik atau rumah sakit  yang berkualitas internasional baik melalui  profesionalisasi  pengelolaan  rumah  sakit  pemerintah  maupun  mendorong tumbuhnya rumah sakit swasta.
  4. Meningkatkan kualitas ibu dan anak di bawah lima tahun dengan memperkuat program yang sudah berjalan seperti Posyandu yang memungkinkan imunisasi dan vaksinasi masal seperti DPT dapat dilakukan secara efektif.
  5. Penurunan tingkat kematian ibu yang melahirkan, pencegahan penyakit menular seperti HIV/ AIDS, malaria, dan TBC.
  6. Mengurangi tingkat prevelansi gizi buruk balita menjadi di bawah 15% pada tahun 2014 dari keadaan terakhir sekitar 18%.
  7. Revitalisasi program keluarga berencana yang telah dimulai kembali dalam periode 2005-
    2009 akan dilanjutkan dan diperkuat.
  8. Upaya pencapaian dalam bidang kesehatan tidak tercapai jika kesejahteraan dan sistem
    insentif bagi tenaga medis dan paramedis khususnya yang bertugas di daerah terpencil tidak
    memadai.
  9. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, utamanya yang diarahkan untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor dalam proses produksi obat.
  10. Meningkatkan kualitas pelayanan dan praktek kedokteran yang sesuai dengan etika dan menjaga kepentingan dan perlindungan masyarakat awam dari mal-praktek dokter dan rumah sakit yang tidak bertanggung jawab.
  11. Mengembangkan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi terjadinya wabah dan cara menghindarinya untuk mencegah kepanikan dan jatuhnya banyak korban.
  12. Evakuasi, perawatan, dan pengobatan masyarakat didaerah korban bencana alam.

 

Prioritas 3: Program Aksi Penanggulangan Kemiskinan
  1. Meneruskan,  meningkatkan  dan  menyempurnakan  pelaksanaan  Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai inti dari program kemiskinan yang sudah dimulai sejak 2007 dengan mengekspansi jumlah kecamatan yang tercakup dalam PNPM dan alokasi dana per kecamatan yang terus ditingkatkan sesuai dengan kinerjanya.
  2. Melanjutkan program pengarusutamaan semua program penanggulangan kemiskinan yang ada di kementerian dan lembaga sebagai pendukung program PNPM (PNPM pendukung).
  3. Penyempurnaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan memutakhirkan data rumah tangga sasaran. Data rumah tangga sasaran akan diintegrasikan untuk semua program afirmasi dan subsidi sehingga berbagai duplikasi atau kebocoran dapat dihindari.
  4. Penyediaan beras murah bagi keluarga miskin untuk menjamin ketahanan pangan.
  5. Pengembangan program-program berlapis untuk rakyat miskin yang dilakukan secara intensif, antara lain: Program Jamkesmas, BOS, PKH, BLT, PNPM, Raskin.
  6. Pemihakan kepada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi, antara lain dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk memberikan akses modal bagi masyarakat kecil.

Prioritas 4: Program Aksi Penciptaan Lapangan Kerja 
  1. Peningkatan kualitas pekerja baik dilihat dari upah yang diterima, produktivitas dan standar kualifikasinya untuk dapat memperluas peningkatan kesempatan di sektor formal, serta mengurangi jumlah pengangguran terbuka usia muda.
  2. Peningkatkan investasi melalui perbaikan iklim investasi baik di pusat maupun di daerah, sehingga kesempatan kerja baru dapat tercipta.
  3. Reformasi tingkat mikro-ekonomi, antara lain perbaikan iklim usaha dan pemihakan kepada perbaikan kesempatan berusaha kepada sektor usaha kecil menengah sebagai tiang penyerap tenaga  kerja  Indonesia,  dilakukan  melalui  kebijakan  sektoral  dan  kerja  sama  dengan pemerintah daerah.
  4. Membangun  infrastruktur  fisik  yang  dapat  memperlancar  arus  lalu-lintas  barang  dan informasi, serta mendorong program industrialisasi yang dapat menarik industri lanjutan (PMDN, PMA, dan perusahaan global) untuk berinvestasi di Indonesia.
  5. Memperluas permintaan domestik  di luar barang-barang konsumsi, serta memanfaatkan pasar regional.
  6. Memperluas dan meningkatkan industri kreatif dan pariwisata sebagai sumber potensi perekonomian Indonesia yang sangat besar.
  7. Pembangunan kawasan-kawasan ekonomi khusus seperti Batam, Bintan, Karimun, Suramadu, Sabang dan berbagai kawasan khusus lainnya.

Prioritas 5: Program Aksi Pembangunan Infrastruktur  Dasar
  1. Melanjutkan  pelaksanaan dual track strategy  dalam  pembangunan  infrastruktur,  yaitu memperluas  kesempatan  bagi  masyarakat  (baik  swasta  nasional  maupun  asing)  untuk berpartisipasi  secara  transparan,  adil,  bebas  dari  kepentingan  kelompok,  bersih,  dan kompetitif dalam pembangunan dan pengoperasian kegiatan infrastruktur.
  2. Menjamin akses masyarakat terhadap jasa kegiatan infrastruktur, pemerintah tetap akan mempertahankan fungsi regulasi yang fair kepada setiap pelaku dan konsumen.
  3. Untuk mendukung partisipasi swasta dan BUMN dalam pembangunan infrastruktur, kebijakan penjaminan resiko oleh pemerintah dapat diberikan secara selektif berdasarkan kriteria yang obyektif, matang, terukur, transparan, dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pelayanan dan akses air bersih dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
  5. Melakukan unbundling pembangunan infrastruktur di mana pemerintah akan menanggung pembangunan infrastruktur dasar, sementara badan usaha menanggung pembangunan yang bersifat komersial untuk berbagai infrastruktur penting di daerah.
  6. Meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang penggunaannya akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang sifatnya non komersial.
  7. Meningkatkan pembangunan telekomunikasi pita lebar untuk mendekatkan jarak fisik yang berjauhan mengingat negara Indonesia adalah negara kepulauan.
  8. Dalam rangka mengatasi bencana alam banjir di berbagai daerah, pengelolaan sungai beserta daerah tangkapan air akan terus dilakukan, antara lain melalui pembangunan Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo, Banjir Kanal Jakarta.

Prioritas 6: Program Aksi Ketahanan Pangan
  1. Memperbaiki infrastruktur pertanian dengan peningkatan anggaran di bidang pembanguan dan perbaikan irigasi, saluran air, jalan raya, kereta api, dan pelabuhan yang menghubungkan porduksi pangan dan tujuan pasar.
  2. Meningkatkan kualitas input baik dengan dukungan penelitian dan pengembangan bibit unggul, dan penyuluhan untuk penggunaan secara tepat dan akurat dengan risiko yang dapat dijaga.
  3. Memperbaiki  kebijakan  penyediaan  dan  subsidi  pupuk,  agar  tidak  terjadi  kelangkaan, penyelundupan, dan penggunaan pupuk subsidi kepada yang tidak berhak.
  4. Perbaikan sistem distribusi dan logistik, termasuk pergudangan secara terintegrasi, dengan memperhatikan supply chain agar mampu mengurangi gejolak harga dan pasokan secara musiman pada komoditas pangan utama.
  5. Perkuatan dan pemberdayaan petani, nelayan, petambak, dan menjaga daya beli dan nilai tukar petani dengan menjaga stabilitas harga-harga komoditas yang dapat memberikan keuntungan pada petani namun tidak memberatkan konsumen yang berpendapatan rendah.
  6. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya tawar dan kompetisi (competitive advantage) dari sektor pertanian di pasar regional dan dunia, terutama pada komoditas yang merupakan produk utama dan terbesar di kawasan Asia dan dunia seperti CPO, kayu manis, dan lain-lain.
  7. Melaksanakan kebijakan pengembangan industri hilir pertanian dengan penciptaan iklim investasi yang baik dan bila perlu diberikan insentif (fiskal) bagi pengembangannya.
  8. Penyediaan informasi secara transparan tentang harga pasar dari hasil panen yang akurat dan up to date kepada petani dan nelayan, harga dan ketersediaan pupuk, peringatan dini cuaca dan wabah sehingga petani dapat lebih cerdas dalam menentukan tindakannya.

Prioritas 7: Program Aksi Ketahanan dan Kemandirian Energi
  1. Mendorong  diversifikasi  penggunaan  energi  domestik  kepada  gas  alam  dan  batubara. Program ini akan mengurangi tekanan tambahan permintaan pada sumber energi minyak bumi.
  2. Program  aksi  peningkatan  kemandirian  energi  akan  dilakukan  secara  integratif  antara penguasaan teknologi energi, pembangunan infrastruktur, kebijakan harga, dan insentif di dalamnya.
  3. Meningkatkan daya tarik dan kepastian investasi untuk eksplorasi dan produksi di bidang pertambangan dan energi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sektor energi.
  4. Meningkatkan transparansi, tata kelola, dan menghilangkan korupsi dan biaya yang  tidak efisien di sektor hulu energi.
  5. Meningkatkan kompetisi yang sehat dan transparan di sektor hilir energi, agar tercapai pelayanan yang baik dan harga yang rasional dan terjangkau bagi masyarakat luas.
  6. Melaksanakan kebijakan pengembangan dan pemakaian energi terbarukan  (renewable energy) yang konsisten dan sesuai dengan partispasi dan tanggung jawab Indonesia dalam agenda global untuk mencegah pemburukan iklim dunia (climate change) dan memperkuat ketahan energi nasional.
  7. Meningkatkan  kegiatan-kegiatan  penelitian  sektor  energi  untuk  menghasilkan  sumber- sumber energi baru non-konvensional, meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan penurunan emisi karbon.
  8. Peningkatan efisiensi energi untuk mendorong perekonomian, peningakatan kesejahteraan dan memperbaiki daya saing.
  9. Peningkatan diversifikasi, distribusi serta akses energi sehingga setiap rakyat Indonesia mampu memperoleh energi sesuai kebutuhan dan kemampuan daya belinya.

 

Prioritas 8: Program Aksi Perbaikan dan Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan
  1. Meneruskan reformasi birokrasi di lembaga-lembaga pemerintah secara bertahap, terukur dan terus dijaga kualitas hasil kinerjanya serta pertangungjawaban publik.
  2. Program perbaikan peraturan yang menyangkut rekrutmen, perkembangan karier secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prestasi (merit based), serta   aturan disiplin dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
  3. Meningkatkan kinerja dengan memperbaiki prosedur kerja (business process), pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kecepatan dan keakuratan layanan, dan mengatur kembali struktur organisasi agar makin efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, regulasi, pengawasan dan penegakan aturan.
  4. Memperbaiki renumerasi sehingga makin mencerminkan resiko, tanggung jawab, beban kerja yang realistis dan berimbang.
  5. Memperbaiki sistem dan tunjangan pensiun agar mencerminkan imbalan prestasi yang manusiawi namun tetap dapat dipenuhi oleh kemampuan anggaran.
  6. Melakukan pengawasan kinerja dan dampak reformasi, termasuk pemberantasan korupsi dan penerapan disiplin dan hukuman yang tegas bagi pelanggaran sumpah jabatan, aturan, disiplin, dan etika kerja birokrasi.
  7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pemerintahan dengan perumusan standar pelayanan minimum yang diketahui masyarakat beserta pemantauan pelaksanaannya oleh masyarakat.

Prioritas 9:  Program Aksi Penegakan Pilar Demokrasi
  1. Mengatur kembali hubungan eksekutif dan legislatif sehingga dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran yang efektif dan seimbang dan terbentuk suatu sistem yang dapat melancarkan tujuan bernegara secara bermartabat.
  2. Memperbaiki peraturan dan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, agar tercapai Pemilu yang jujur, adil, dan dapat menghindarkan warga negara yang kehilanggan hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
  3. Memperbaiki administrasi, penganggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu  agar  terjadi  kepastian  dan  efisiensi  kerja  insitusi  penyelenggara  pemilu  tanpa mengorbankan kualitas pemilu.
  4. Mengembangkan substansi demokrasi, yaitu nilai-nilai hakiki seperti kebebasan, penegakan hukum, keadilan dan rasa tanggung jawab.

Prioritas 10: Program Aksi Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
  1. Memperbaiki law enforcement.
  2. Memperkuat kinerja dan pengawasan kepolisian dan kejaksaan melalui reformasi kepolisian dan kejaksaan, perbaikan kinerja kepolisian dan kejaksaan di daerah, baik melalui program quick win maupun perbaikan struktural menyeluruh dan komprehensif pada kepolisian dan kejaksaan.
  3. Meninjau ulang dan memperbaiki peraturan yang menyangkut penegakan hukum termasuk
  4. pengaturan hak-hak polisi, peraturan-peraturan pelaporan, dan aturan pelayanan dari aparat penegak hukum.
  5. Mendukung perbaikan adminsitrasi dan anggaran di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.
  6. Pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Prioritas 11: Program Aksi Pembangunan yang inklusif dan Berkeadilan
  1. Penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah dengan perluasan akses kredit untuk UMKM  termasuk  dan  utamanya  melalui  Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR),  penciptaan  dan pendidikan bagi para pengusaha (enterpreneur) baru di tingkat kecil dan menengah di daerah- daerah, mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat dan pengusaha dalam menciptakan produk, mengemas, memasarkan dan memelihara kesinambungan dalam persaingan yang sehat.
  2. Mengurangi kesenjangan antar daerah dengan melakukan terus menerus perbaikan kebijakan transfer anggaran kedaerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (otsus).
  3. Mempercepat pembangunan daerah-daerah tertinggal dan daerah perbatasan terluar dan terpencil dengan pemberian anggaran yang cukup bagi pembangunan infrastruktur dan pos penjagaan terluar.
  4. Mengurangi  kesenjangan  jender  dengan  meningkatkan  kebijakan  pemihakan  kepada perempuan dan pengarusutamaan jender dalam strategi pembangunan.

Prioritas 12: Program Aksi di Bidang Lingkungan Hidup
  1. Memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan dan mencegah bencana alam  dengan melakukan reboisasi, penghutanan kembali, dan perbaikan daerah aliran sungai.
  2. Mengembangkan  strategi  pembangunan  yang  ramah  lingkungan  dan  berkelanjutan (sustainable) sesuai dengan tujuan untuk mengurangi ancaman dan dampak perubahan iklim global.
  3. Mengajak seluruh masyarakat luas, rumah tangga maupun dunia usaha untuk aktif menjaga lingkungan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Prioritas 13: Program Aksi Pengembangan Budaya
  1. Menjaga suasana kebebasan kreatif di bidang seni dan keilmuan.
  2. Menyediakan prasarana untuk mendukung kegiatan kebudayaan dan keilmuan yang bersifat non-komersial.
  3. Memberikan insentif kepada kegiatan kesenian dan keilmuan untuk mengembangkan kualitas seni dan budaya serta melestarikan warisan kebudayaan lokal dan nasional, modern, dan tradisional.

Lambang Negara

Cetak PDF
Dalam UUD 45 dijelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib perjuangan Indonesia.

Lirik lagu Garuda Pancasila:

Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju


Ini adalah gambar Garuda Pancasila

Makna Lambang Garuda Pancasila

Burung Garuda melambangkan kekuatan.Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan.Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Masing-masing simbol di dalam perisai melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
  • Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1].
  • Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila ke-2].
  • Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3].
  • Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan [sila ke-4].
  • Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5].
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.

 

Makna Jumlah Bulu pada Burung Garuda

Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
  • Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
  • Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
  • Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
  • Jumlah bulu pada leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu".

Geografi Indonesia

Cetak PDF
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.
Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah sekitar 350 tahun penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi besar dan wilayah yang padat, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

   
Ibu kota
(dan kota terbesar)
Jakarta
Bahasa resmi Bahasa Indonesia
Pemerintahan Republik presidensiil
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
- Wakil Presiden Boediono
Kemerdekaan
- Diproklamasikan 17 Agustus 1945
- Diakui (sebagai RIS) 27 Desember 1949
- Kembali ke RI 17 Agustus 1950
Luas
- Total 1,904,569 km2 (15)
1 sq mi
- Air (%) 4,85%
Penduduk
- 19 Juni 2009 memperkirakan 230.472.833[1] (4)
- 2000 sensus 206.264.595
- Kepadatan 134/km2 (84)
347/sq mi
PDB (KKB) 2007 estimate
- Total US$1.038 miliar[2] (15)
- Per kapita US$4.356[3] (114)
PDB (nominal) 2007 estimate
- Total US$408 miliar[2]
- Per kapita US$1.812[3]
IPM (2004) 0,711 (menengah) (108)
Mata uang Rupiah (Rp) (IDR)
Zona waktu WIB, WITA, WIT (UTC+7, +8, +9)
Menyetir di kiri
TLD .id
Kode telepon 62

Istana Cipanas

Cetak PDF
Istana Kepresidenan Cipanas terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kaki Gunung Gede, Jawa Barat dari sebuah bantunan yang didirikan pada tahun 1740 oleh seorang tuan tanah asal Belanda bernama Van Heots, pada ketinggian 1.100 meter dari permukaan laut, di atas areal lebih kurang 26 hektar dengan luas bangunan sekitar 7.760 meter persegi. Pada tahun 1916, masa pemerintahan Hindia Belanda di bangun tiga bangunan dengan nama Paviliun Yudistira, Paviliun Bima dan Paviliun Arjuna. Pada tahun 1954, di masa Presiden I Republik Indonesia Ir. Soekarno, didirikan sebuah gedung berhiasan batu bertentuk bentol.
Istana ini dibangun dengan keadaan panorama alam yang asri, udaranya bersih, sejuk dengan berlatar belakang Gunung Gede. Dalam areal hutan istana, hingga tahun 2001, menurut Katalog yang disusun secara alfabetis terbitan Istana Kepresidenan berkerja sama LIPI tercatat sebanyak 1.334 spesimen, 171 spesies, 132 marga, serta 61 suku. Selain dengan lingkungan yang asri istana ini juga dialiri air panas. sebagai tempat peristirahatan dan persinggahan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, para kepala negara tetangga yang berkunjung ke Indonesia. Pada tahun 1971, Ratu Yuliana meluangkan waktunya untuk singgah.


Gedung Bentol

Gedung Bentol terletak di belakang Gedung Induk berada di lereng gunung, maka bangunan ini berdiri lebih tinggi dari pada bangunan-bangunan yang ada, merupakan produk dua arsitek anak bangsa, RM.Soedarsono dan F. Silaban. Sekelilingnya amat hening, sunyi dan sepi, suasana ini yang oleh Presiden Soekarno, dipakai untuk menyusun berbagai rencana dan strategi membawa bangsa ini yang dikorbarkannya dalam pidato kenegaraan, pada setiap peringatan hari proklamasi.

Pemandian Air Panas Presiden

Di bagian belakang Gedung Induk, masih terdapat bebarapa bangunan, namun yang paling besarperanannya terhadap keberadaan Istana Kepresidenan Cipanas adalah sumber air panas yang mengandung mineral. Maslahatnya bagi kesegaran dan kebugaran raga memang sanga alami, oleh karena itu, untuk menampung limpahan air dari sumber alam tersebut didirikan dua buah bangunan pemandian, yaitu bangunan dikhususkan untuk mandi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan yang satu lagi lebih besar diperuntukan rombongan yang menyertai Presiden dan Wakil Presiden.

Istana Jakarta

Cetak PDF
Komplek Istana Kepresidenan Jakarta terletak di Jl. Merdeka Utara, berdekatan dengan Taman Monumen Nasional (Monas); di jantung ibu kota negara, di atas tanah seluas 6,8 hektar, di ketinggian lebih kurang 5 meter dari permukaan laut.
Istana Kepresidenan Jakarta terdiri dari dua bangunan istana, yaitu Istana Merdeka yang menghadap ke Monas, dan Istana Negara, yang menghadap ke Sungai Ciliwung, Jl. Veteran, selain itu terdapat pula bangunan lain dalam lingkungan Istana Jakarta, yaitu Kantor Presiden, Wisma Negara, Masjid Baiturrahim, dan Museum Istana Kepresidenan serta halaman yang ditumbuhi oleh pepohonan besar dan tua, yang berdaun rindang dan berakar berjuntai, serta berkat rerumputannya yang menghampar laksana permadani hijau, Istana Jakarta tampak teduh dan asri.
Istana Kepresidenan Jakarta fungsinya lebih difokuskan kepada kegiatan resmi kepresidenan, selain sebagai kantor Presiden Republik Indonesia juga sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan tempat penyelenggaraan acara-acara yang bersifat kenegaraan, pelatikan pejabat-pejabat tinggi negara, pelantikan perwira muda TNI, penerimaan tamu-tamu negara, penyerahan surat-surat kepercayaan duta besar negara sahabat, pembukaan musyawarah dan rapat kerja nasional, pembukaan kongres bersifat nasional dan internasional, dan sebagai tempat memperingati Detik-Detik Proklamasi pada setiap tanggal 17 Agustus.

Istana Negara

Istana ini banyak mencatat peristiwa, diantaranya : Jenderal de Kock menguraikan rencananya untuk menindas pemberontakan Pangeran Diponegoro dan merumuskan strateginya dalam menghadapi Tuanku Imam Bonjol kepada Gubernur Jenderal Baron van der Capellen, dan Gubernur Jenderal Johannes van de Bosch menetapkan sistem tanam paksa (cultuurstelsel).
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 25 Maret 1947, di gedung ini pula terjadi penandatanganan naskah Persetujuan Linggarjati, pihak Indonesia diwakili oleh Sultan Sjahrir dan pihak Belanda oleh Dr. Van Mook.

Istana Merdeka

Istana Merdeka dibangun pada tahun 1879, istanan ini banyak mencatat peristiwa luar biasa dalam kehidupan pemerintahan Indonesia sehingga istana ini lebih banyak mendapat keistimewaan di hati rakyat Indonesia. Salah satunya adalah riwayat tentang nama istana itu sendiri, nama yang menggunakan kata merdeka. Kata Merdeka bukan tiada atau hampa arti, kata merdeka laksana bara asa bagi pertanda terlepasnya belenggu penjajahan di bumi Indonesia seraya menjadi bangsa yang berdaulat.
Pada tanggal 27 Desember 1949, di Istana Merdeka terjadi peristiwa tentang pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Kerajaan Belanda melalui serangkaian upacara resmi yang dilaksanakan dalam waktu yang sama, baik di Belanda (Amsterdam pukul 10.00 waktu setempat) maupun di Indonesia (Jakarta dan Yogyakarta waktu pukul 16.00 waktu setempat). Pada hari itu di berbagai tempat dan penjuru tanah air, ratusan ribu pesawat radio menanti siaran dari Jakarta yang membawa berita luar biasa itu. Serta merta terdengar berita upacara penandatanganan dan penyerahan naskah tentang pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia Serikat itu.
Dengan waktu bersamaan bendera Merah Putih berkibar di depan Istana Merdeka sebagai pengganti bendera Belanda, lagu Indonesia Raya berkumandan, dan pekikan "Merdeka, merdeka, merdeka", yang menggema di seluruh pelosok tanah air, itu sebabnya istana bernama Istana Merdeka.
Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1950 tanggal 17 Agustus di Istana Merdeka.

Minggu, 29 Januari 2012

Rekan Guru - Pegawai

Rekan Guru - Pegawai
Baju Batik Pakaian Harian Kerja Setiap Hari Kamis

Guru dan Pegawai TU

Guru dan Pegawai TU
Baju Olahraga Dipakai Setiap Hari Jum'at

Pemerintahan


Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Presiden : Tunjangan Profesi Guru Sudah Ditandatangani
Semarang,(www.depag.go.id) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tunjangan Profesi untuk guru sudah ditandatangani.
"Peraturan tersebut sudah dintandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan dijalankan," ujarnya ketika memberikan sambutan pada acara peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6).
Pernyataan presiden tentang penadatanganan PP tentang tunjangan profesi itu dilakukan sambil berpantun.
Pantun pertama yang dibawakan Presiden SBY, yakni "bunga selasih dari Weleri, terima kasih PGRI". Selanjutnya, presiden kembali membawakan pantuan, "dari bukit salawah berkunjung ke kintamani, Peraturan Pemerintah tentang tunjangan profesi sudah ditandatangani".
Ratusan guru yang hadir bertepuk tangan menyambut pantun yang dibawakan Presiden RI tersebut.
Di tempat yang sama, Menteri Pendidikan Nasional RI Bambang Sudibyo menegaskan bahwa PP nomor 41 tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru memang sudah ditandatangani. "Penandatanganan baru saja dilakukan, kemarin," ujarnya.
Rektor IKIP PGRI Sulistiyo menyambut gembira atas penandatanganan PP tersebut, karena kesejahteraan guru dan dosen meningkat.
Ia memastikan, gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai Rp3 jutaan lebih, karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.(ant/ts)