HAIDL DAN BELUM SHOLAT
Pada
kesempatan yag luang ini saya ingin mempostingkan menenai masalah haidl
atau dalam bahasa lainnya adalah Menstruasi, Tidak sedikit dari kaum
hawa yang kurang mengindahkan hal semacam ini, dipercayai atau tidak
masih banyak yang belum paham mengenail hal semacam ini yang mana hal
ini adalah merupakan suatu Qodrat bagi kaum hawa, Okay langsung saja ke
TKP,hehehe
Pembahasan ini ingin menjawab
satu permasalahan yang dihadapi para wanita. Ketika masuk waktu Zhuhur
-misalnya jam 12-, ia belum juga mengerjakan shalat hingga jam 1 siang.
Ketika jam 1, ia kedapatan haidh. Berarti ia tidak boleh mengerjakan
shalat Zhuhur kala itu. Masalahnya, apakah ia mesti mengqodho’
(mengganti) shalat Zhuhur ketika ia suci setelah 6 atau 7 hari? Ataukah
ia lepas dari kewajiban?
Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)
Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)
Namun ada pendapat berbeda yang
menyatakan tidak perlu mengqodho’ shalat Zhuhur. Alasannya, kasus
wanita semacam ini telah banyak terjadi di masa Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak memerintahkan wanita dalam keadaan seperti itu untuk mengqodho’
shalatnya setelah mereka suci. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
Pendapat yang lebih kuat dalam
hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik (berbeda dengan jumhur
ulama), di mana tidak wajib untuk mengqodho dalam keadaan seperti itu
karena qodho’ barulah wajib ketika ada kewajiban baru. Keadaan wanita
tersebut bukan datang perintah baru. Karena jika si wanita mengakhirkan
shalatnya, itu boleh dan tidak dikatakan ia lalai. Adapun orang yang
tertidur dan lupa, walaupun ia bukan orang yang lalai, maka ia tetap
mengerjakan shalat yang luput dari dirinya. Namun itu bukanlah qodho’,
yang ia kerjakan adalah shalat di saat ia terbangun dan di saat ia
ingat. (Majmu’ Al Fatawa, 23: 235). Pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah
ini dirasa lebih kuat dilihat dari alasan yang diberikan yang begitu
jelas.
Okay sekian dulu pembahasan ini, lain kali disambung lagi.hahahaha. semoga bermanfaat bagi kalian semua terutama bagi kaum muslimah yang belum begitu paham akan Qodratnya sebagai kaum hawa. :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar