Senin, 19 Maret 2012

HAIDL DAN BELUM SHOLAT Pada kesempatan yag luang ini saya ingin mempostingkan menenai masalah haidl atau dalam bahasa lainnya adalah Menstruasi, Tidak sedikit dari kaum hawa yang kurang mengindahkan hal semacam ini, dipercayai atau tidak masih banyak yang belum paham mengenail hal semacam ini yang mana hal ini adalah merupakan suatu Qodrat bagi kaum hawa, Okay langsung saja ke TKP,hehehe Pembahasan ini ingin menjawab satu permasalahan yang dihadapi para wanita. Ketika masuk waktu Zhuhur -misalnya jam 12-, ia belum juga mengerjakan shalat hingga jam 1 siang. Ketika jam 1, ia kedapatan haidh. Berarti ia tidak boleh mengerjakan shalat Zhuhur kala itu. Masalahnya, apakah ia mesti mengqodho’ (mengganti) shalat Zhuhur ketika ia suci setelah 6 atau 7 hari? Ataukah ia lepas dari kewajiban? Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103) Namun ada pendapat berbeda yang menyatakan tidak perlu mengqodho’ shalat Zhuhur. Alasannya, kasus wanita semacam ini telah banyak terjadi di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita dalam keadaan seperti itu untuk mengqodho’ shalatnya setelah mereka suci. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik (berbeda dengan jumhur ulama), di mana tidak wajib untuk mengqodho dalam keadaan seperti itu karena qodho’ barulah wajib ketika ada kewajiban baru. Keadaan wanita tersebut bukan datang perintah baru. Karena jika si wanita mengakhirkan shalatnya, itu boleh dan tidak dikatakan ia lalai. Adapun orang yang tertidur dan lupa, walaupun ia bukan orang yang lalai, maka ia tetap mengerjakan shalat yang luput dari dirinya. Namun itu bukanlah qodho’, yang ia kerjakan adalah shalat di saat ia terbangun dan di saat ia ingat. (Majmu’ Al Fatawa, 23: 235). Pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah ini dirasa lebih kuat dilihat dari alasan yang diberikan yang begitu jelas. Okay sekian dulu pembahasan ini, lain kali disambung lagi.hahahaha. semoga bermanfaat bagi kalian semua terutama bagi kaum muslimah yang belum begitu paham akan Qodratnya sebagai kaum hawa. :-)

HAIDL DAN BELUM SHOLAT

Pada kesempatan yag luang ini saya ingin mempostingkan menenai masalah haidl atau dalam bahasa lainnya adalah Menstruasi, Tidak sedikit dari kaum hawa yang kurang mengindahkan hal semacam ini, dipercayai atau tidak masih banyak yang belum paham mengenail hal semacam ini yang mana hal ini adalah merupakan suatu Qodrat bagi kaum hawa, Okay langsung saja ke TKP,hehehe
 
Pembahasan ini ingin menjawab satu permasalahan yang dihadapi para wanita. Ketika masuk waktu Zhuhur -misalnya jam 12-, ia belum juga mengerjakan shalat hingga jam 1 siang. Ketika jam 1, ia kedapatan haidh. Berarti ia tidak boleh mengerjakan shalat Zhuhur kala itu. Masalahnya, apakah ia mesti mengqodho’ (mengganti) shalat Zhuhur ketika ia suci setelah 6 atau 7 hari? Ataukah ia lepas dari kewajiban?
Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)
 
Namun ada pendapat berbeda yang menyatakan tidak perlu mengqodho’ shalat Zhuhur. Alasannya, kasus wanita semacam ini telah banyak terjadi di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita dalam keadaan seperti itu untuk mengqodho’ shalatnya setelah mereka suci. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
 
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik (berbeda dengan jumhur ulama), di mana tidak wajib untuk mengqodho dalam keadaan seperti itu karena qodho’ barulah wajib ketika ada kewajiban baru. Keadaan wanita tersebut bukan datang perintah baru. Karena jika si wanita mengakhirkan shalatnya, itu boleh dan tidak dikatakan ia lalai. Adapun orang yang tertidur dan lupa, walaupun ia bukan orang yang lalai, maka ia tetap mengerjakan shalat yang luput dari dirinya. Namun itu bukanlah qodho’, yang ia kerjakan adalah shalat di saat ia terbangun dan di saat ia ingat. (Majmu’ Al Fatawa, 23: 235). Pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah ini dirasa lebih kuat dilihat dari alasan yang diberikan yang begitu jelas.

Okay sekian dulu pembahasan ini, lain kali disambung lagi.hahahaha. semoga bermanfaat bagi kalian semua terutama bagi kaum muslimah yang belum begitu paham akan Qodratnya sebagai kaum hawa. :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar