Mencermati Hak dan Kewajiban Guru Profesional di Era Globalisasi Saat Ini
Penulis: Blasius Mengkaka, S.Fil
Posted: Senin, 19 Maret 2012
1. Pendahuluan
Seorang
guru profesional merupakan seorang guru yang diharapkan dalam amanat UU
No.14 tahun 2005. Guru profesional adalah sebutan untuk guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik berdasarkan UU
guru dan dosen tahun 2005 dan berhak atas tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokoknya setiap bulan. Pemberian sertifikat pendidik kepada
guru telah melalui mekanisme dan proses yang panjang yakni mulai uji
kompetensi, penilaian Portofolio dan PPLG bagi guru yang tidak lulus
Portofolio. Persyaratan-persyaratan bagi seorang guru yang mengikuti uji
kompetensipun terbilang berat dan sulit.
Maka dapat dikatakan bahwa guru
profesional adalah guru-guru senior untuk mata pelajaran yang diasuhnya.
Kesenioritasan para guru itu terlihat dalam tuntutan terhadap
kepemilikan ijazah (sarjana atau D4 ke atas), tuntutan golongan dan masa
kerja yang bersangkutan, sering sangat sulit dan bahkan hanya bisa
dijangkau oleh para guru yang sudah senior. Tuntutan terhadap para guru
profesional pun menjadi berat sebab pemberian predikat kepada guru
sebagai guru profesional menuntut tanggung jawab besar yang musti
diemban oleh guru yang bersangkutan. Orang yang senior berarti orang
yang terpandang dan bermartabat tinggi. Demikian juga seorang guru
senior - yang dalam tulisan ini disebutkan untuk para guru profesional-
adalah guru-guru yang memiliki martabat tinggi di mata masyarakat karena
kesenioritasannya sebagai guru profesional.
Para guru yang disebut sebagai guru profesional hendaknya
berusaha untuk membangun kinerja baru yang lebih berbobot dan bernilai.
Tulisan ini menyoroti hak dan kewajiban seorang guru profesional dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru profesional. Pertama-tama
patut diakui bahwa dengan adanya sertifikat pendidik, maka kedudukan
seorang guru telah berubah secara significat. Gambaran tentang jabatan
guru telah bergeser ke arah profesi dan bukan pada pekerjaan. Maka
pertama-tama kita perlu memahami guru sebagai sebuah profesi yang
merupakan tuntutan yang harus diemban oleh seorang guru profesional.
Gambaran guru sebagai sebuah
profesi tentu sangat berbeda dengan gambaran guru sebagai sebuah
pekerjaan. Setelah kita memahami gambaran guru sebagai sebuah profesi,
maka kita dapat melangkah pada pemahaman tentang hak dan kewajiban guru
profesional dan gambaran seorang guru efektif dalam diri guru
profesional itu. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
setia.
2. Paradigma Guru Era Baru Adalah Guru Sebagai Sebuah Profesi
2.1. Profesionalisme Guru
Sebagai
wujud implementasi dan penjabaran UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
adalah pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen yang dilaksanakan secara
merata di seluruh Indonesia. Beberapa universitas telah ditunjuk sebagai
penyelenggara sertifikasi guru dan dosen sebagai langkah untuk
memperoleh sertifikat pendidik bagi para guru dan dosen. Dengan adanya
sertifikat pendidik tersebut, guru dan dosen dapat disebut sebagai
profesi yang melekat erat dalam dirinya. Hal-hal yang berkaitan dengan
profesi adalah:
a. Profesi selalu membutuhkan
keterampilan dan keahlian berdasarkan pada pengetahuan/kualifikasi
akademik yang formal-teoritis. Pengetahuan dan keterampilan yang
diperoleh secara formal berkat pendidikan formal yang diterima guru atau
dosen yang bersangkutan.
Profesi membutuhkan pengalaman dan
pelatihan bertahun-tahun serta melalui sebuah ujian kompetensi yang
ketat atas profesi itu. Profesi merupakan sebuah kegiatan sebagai
pekerjaan utama dan purna waktu. Profesi sebagai sumber utama nafkah
hidup. Sebagai sebuah kegiatan purna waktu, profesi guru tetap melekat
dalam diri guru itu sepanjang 24 jam setiap hari, bukan hanya di dalam
kelas saja, namun juga di luar kelas.
Aktivitas guru di luar kelas dapat
disebutkan seperti menulis di Jurnal Ilmiah, melakukan penelitian
Tindakan Kelas (PTK), menyusun bahan seminar dan membuat seminar,
menulis buku, membuat telaah kritis atas tulisan-tulisan. Melalui
akhtivitas itu, guru menampilkan peranan yang nyata sebagai guru
profesional. Jabatannya sebagai guru atau dosen profesional perlu
diwujudnyatakan melalui karya intelektual atau karya sebagai
cendikiawan/ilmuwan.
Dengan melakukan tindakan intelektual
itu, guru dapat menjadikan profesi ini sebagai sumber utama nafkah
hidupnya dan bukannya melakukan aktivitas lain seperti pekerjaan menjual
ayam dan berdagang yang tidak perlu banyak kemampuan intelektual. Atau
dengan kata lain, sebagai sebuah profesi, guru adalah sebuah aktivitas
profesi utama dan pertama, bukan sambilan.
b. Sebagai sebuah profesi, guru harus
memiliki sebuah asosiasi profesional dan pelatihan institusional yang
berjenjang dan berlisensi. Guru juga memiliki kode etik dan prosedur
pendisiplinan bagi yang melanggar kode etik itu.
c. Profesi berhubungan dengan layanan publik yang bersifat altruisme, artinya profesi berhubungan dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang profesional dari guru.
d. Profesi merupakan karya dan
pengabdian dari orang yang bermartabat tinggi, memiliki status yang
tinggi di dalam masyarakat dan memiliki gaji yang besar. Status sosial
tinggi yang dimaksudkan tidak (hanya) berdasarkan pada keturunan atau
berdasarkan silsilah seseorang, namun berdasarkan prestasi, kinerja dan
keterampilan serta kemampuannya. Sebagai contoh: putera seorang polisi
pun bisa menjadi guru profesional. Demikian juga putera seorang petani,
tentara, bupati, kepala desa, camat atau seorang pedagang asongan.
e. Profesi berarti ada otonomi yang
besar untuk mengatur dirinya sendiri sehingga terhindar dari intervensi
pemerintah. Profesi diatur oleh orang yang senior, praktisi yang
dihormati dan orang yang berkualifikasi pendidikan yang tinggi dalam
masyarakat.
2.2. Prinsip-Prinsip dan Pemberdayaan Profesi Guru Sesuai UU No.14 Tahun 2005
Prinsip-prinsip Profesi guru diatur
dalam bab III, pasal 7, ayat 1 UU No.14 Tahun 2005. Dalam bagian itu
dijelaskan tentang prinsip-prinsip profesi guru sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
2. Memiliki komitment untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang yang sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
5. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
6. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
7. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas keprofesionalan
8. Memiliki organisasi profesi yang memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan
Pemberdayaan profesi guru terdapat
pada Bab III, Pasal 7 Ayat 2 yaitu pada kalimat: Pemberdayaan profesi
guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, berkelanjutan dan
menjunjung tinggi Hak-Hak Azasi Manusia (HAM), nilai agama, nilai
kultur, kemajemukkan bangsa dan kode etik profesi
2.3. Hak-Hak Guru Profesional
Hak-hak guru profesional terdapat pada pasal 14 UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 yakni:
1. Mendapat jaminan kesejahteraan sosial dan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut serta menentukan kelulusan, penghargaan dan atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik
guru dan peraturan perundang-undangan
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam melaksanakan organisasi profesi
9. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
10. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
Dalam pasal 15 dijelaskan tentang
maksud kebutuhan hidup minumum sebagaimana dimaksudkan pada pasal 14
ayat 1 huruf a meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau penghasilan lain meliputi:
- Tunjangan Profesi (TP)
- Tunjangan Fungsional
- Tunjangan Khusus Seperti: Tunjangan Perbatasan, Tunjangan Daerah Bencana, Tunjangan Daerah Konflik
- Maslahat Tambahan
2.4. Kewajiban Guru Profesional
Kewajiban
Guru Profesional termuat di dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2005, saya
akan mengemukakan semua kewajiban guru profesional ini sambil terus
menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang urgen sebagai guru di
sekolah. Kewajiban-kewajiban guru profesional ialah:
1. Membuat perangkat pembelajaran, silabus, program tahunan, program semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan LKS
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas
3. Melakukan kegiatan penilaian: seperti
ulangan harian, midsemester, ujian semester, ujian kenaikan kelas dan
Ujian Akhir Sekolah (UAS)
4. Melakukan analisi hasil ulangan dan ujian sekolah
5. Menyusun dan melaksanakan program remidial dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai siswa
7. Melaksanakan kegiatan membimbing kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar
8. Membuat alat peraga atau media pembelajaran
9. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah seperti: piket, wali kelas, wakasek, staff wakasek, panita ujian, dll
12. Mengembangkan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13. Membuat catatan tentang hasil belajar siswa
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran
15. Mengatur petugas kebersihan ruang kelas, sekolah atau ruang praktekum
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya
17. Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan Jenis Kelamin, agama, suku, ras,
antar golongan (SARA) dan kondisi fisik tertentu, latar belakang
keluarga, status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
18. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
2.5. Sanksi dan Pemberhentian Guru
Sanksi dan pemberhentian guru diatur dalam UU No.14 tahun 2005 Pasal 30.
Ayat 1, Guru dapat diberhentikan dengan hormat sebagai guru karena:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Atas permintaan sendiri
d. Sakit jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan
e. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
Ayat 2, Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru karena:
a. Melanggar sumpah dan janji jabatan
b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c. Melalaikan kewajiban dalam melakukan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus
3. Pemberhentian guru dilakukan sesuai dengan UU
4. Pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan sampai berumur 60 tahun
5. Guru yang diangkat oleh pemerintah
atau pemerintah daerah diberhentikan sebagai guru kecuali, tidak dengan
sendirinya diberhentikan sebagai PNS.
Pasal 31 UU No.14 Tahun 2005:
1. Pemberhentian guru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri
2. Guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan tidak atas permintaan
sendiri, memperoleh kompensasi finansial sesuai perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
3. Beberapa Catatan Kritis
Pembahasan tentang hak dan
kewajiban guru profesional mau atau tidak harus dibuat berdasarkan
pendasaran Undang-Undang yang relevan yakni UU No.14 tahun 2005, yang
berbicara tentang guru dan dosen. Meskipun demikian ada beberapa hal
yang perlu ditambahkan tentang konsep guru ideal dan kode etik profesi
guru yang perlu ditaati guru sebagai bentuk tanggung jawab
keprofesionalannya.
a. Tentang etika profesi guru telah
disinggung dalam UU No.14 tahun 2005, di mana di dalam UU No.14 Tahun
2005 itu dikemukakan tentang kewajiban guru untuk membentuk organisasi
profesi guru baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah. Pemerintah
nasional maupun pemerintah daerah harus mendukung organisasi profesi
guru agar organisasi profesi itu mampu menyusun etika profesi guru sebagai aturan, rambu-rambu dan pegangan bagi guru dalam menjalankan hak dan kewajiban profesionalnya.
Etika profesi guru dapat berupa self kontrol yakni
sebagai sarana mengontrol diri guru sendiri agar dapat menjalankan
tugasnya dan dapat memperoleh haknya sebagai guru dengan sukses.
Organisasi profesi guru sebagai built-in machanism
berarti organisasi profesi harus menjaga martabat serta kehormatan
profesi guru. Organisasi profesi guru harus melindungi masyarakat dari
segala bentuk penyalahgunaan profesi. Kode etik adalah bentuk aturan
tertulis yang disusun secara sistematik berdasarkan prinsip-prinsip
moral sebagai alat untuk menghakimi segala tindakan yang secara logis
rasional berlaku umum (common sense) dianggap melanggar kode etik.
Pelanggaran terjadi apabila
kenyataan jauh dari harapan. Sanksi pelanggaran lebih kepada kesadaran
profesional sendiri dari para guru, tidak berdasarkan sanksi-sanksi yang
bersifat tegas. Kesadaran itu tumbuh dari norma-norma yang dibangun
dalam diri manusia itu, seperti moral, agama, sosila, kesopanan, hukum
dan adat istiadat. Setiap UU sebagai norma hukum memiliki sanksi yang
tegas kepada pelanggarnya. Sanksi-sanksi itu telah ditetapkan sesuai
dengan UU. Legalitas sanksi itu bisa diperjelas melalui keputusan
pengadilan yang mengikat dan menjatuhkan sanksi. Maka organisasi profesi
nasional atau daerah dari organisasi profesi guru
yang dibentuk guru harus melaporkan kode etik yang telah disusunnya
kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat agar bila terjadi kesalahan maka
ada sanksi hukumnya.
Tugas organisasi profesi guru salah satunya ialah menyusun kode etik profesi guru.
Setelah disusun maka kode etik guru itu harus disahkan atau dilaporkan
ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk memperoleh legalitas hukum atas
kode etik itu.
Kode etik profesi guru dianggap
sebagai Akta Perdamaian (AK) antara masyarakat dengan seorang guru
profesional. Kode etik menjadi sarana penghubung antara harapan
masyarakat dan pengabdian tanpa pamrih dari guru profesional. Beberapa
hal sebagai kelemahan dari kode etik profesi guru adalah kurangnya
sosialisasi tentang isi atau substansi kode etik itu sendiri sehingga
masyarakat umum menjadi rendah pengetahuannya tentang substansi kode
etik baik guru, dokter, dll.
Akibat kurang tahu dan kurang paham
maka sangat sulit untuk memahami sebuah profesi (guru, dokter, dll).
Selain itu ditemukan bahwa banyak guru (teristimewa guru muda) yang
mengemban profesi itu sendiri, kurang menjaga martabatnya sendiri
sebagai guru profesional. Kultur kurang menjaga martabatnya sendiri
sebagai orang yang berprofesi sebagai guru, mengakibatkan ia kurang
dihargai atau masyarakat kurang menghargai pribadi tersebut.
Masalah moral, masalah norma
kesopanan, norma teknologis, norma adat, norma hukum dan norma agama
menjadi faktor yang menentukan dalam menjaga martabat seseorang sebagai
guru sebagai orang yang sangat dihormati masyarakatnya. Bila orang
mentaati norma-norma yang ada dalam masyarakat maka ia akan dihargai.
Sedangkan bila orang tidak mentaati norma-norma dalam hidup masyarakat,
maka ia akan kurang dihargai.
Sekarang ini norma teknologi sudah
dianggap dan diterima sebagai sebuah norma yang penting dalam hidup
bermasyarakat dan berprofesi. Penggunaan teknologi yang canggih dapat
memperlancar urusan dalam hidup kita bahkan norma teknologi dapat
mempertinggi kualitas, prestasi, karya dan kesuksesan sebuah profesi,
termasuk keberhasilan profesi sebagai guru.
5. Penutup
Sebagai penutup dari tulisan ini,
saya ingin mengulang kembali pemahaman tentang guru yang efektif. Guru
yang efektif sebagai mana disuarakan oleh para ahli pendidikan yakni:
1. Guru yang memiliki keterampilan
personal yakni kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan terhadap
peserta didik dan keihlasan hati
2. Guru harus mampu menjalin hubungan yang baik dengan seluruh peserta didik
3. Guru harus mampu menerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas
4. Guru harus menunjukkan minat dan antusiasme yang tinggi dalam mengajar siswa
5. Guru harus mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerja sama dan kohesivitas dari para peserta didik
6. Guru harus mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisasikan kegiatan pembelajaran
7. Guru harus mendengarkan peserta didik dan menghargai bahaya untuk bicara dalam setiap diskusi
8. Guru harus mampu meminimalkan faksi-faksi di dalam kelas.
Demikianlah bahasan tentang tema ini. Semoga bahasan ini dapat berguna bagi para pembaca setia.
BACAAN DAN SUMBER PENUNJANG:
1. UU No.14 Tahun 2005 dikeluarkan oleh Sekretaris Negara RI
2. gusfenilhelmi.blogspot.com
3. susid4.blogspot.com
Yth Pak Ba'an, S.Pd, Saya sangat bergembira karena artikelku ini bisa diposting secara utuh dalam blogspotmu. Ini menunjukkan bahwa artikel-artikel tulisanku mulai diminati orang dan beredar cukup luas. Semoga ide-ide dan gagasan-gagasan yang bernilai dalam artikel ini dan artikel yang lainnya menjadi sumber inspirasi bagi karya rekan-rekan guru profesional dalam membagun bangsa dan tanah air melalui pendidikan. Salam selalu dan semoga kita selalu dalam rahmat dan berkat Allah Yang Maha Esa...
BalasHapusBlasius Mengkaka, S.Fil
Guru Profesional Bahasa Jerman
SMA Kristen Atambua
Jl. HBS da Costa, Kel. Berdao, Kec. Kota Atambua
Telp. 0389 22556