Senin, 19 Maret 2012

Hak dan Kewajiban Guru

Mencermati Hak dan Kewajiban Guru Profesional di Era Globalisasi Saat Ini



Penulis: Blasius Mengkaka, S.Fil
Posted: Senin, 19 Maret 2012

1. Pendahuluan
     Seorang guru profesional merupakan seorang guru yang diharapkan dalam amanat UU No.14 tahun 2005. Guru profesional adalah sebutan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berdasarkan UU guru dan dosen tahun 2005 dan berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokoknya setiap bulan. Pemberian sertifikat pendidik kepada guru telah melalui mekanisme dan proses yang panjang yakni mulai uji kompetensi, penilaian Portofolio dan PPLG bagi guru yang tidak lulus Portofolio. Persyaratan-persyaratan bagi seorang guru yang mengikuti uji kompetensipun terbilang berat dan sulit.
     Maka dapat dikatakan bahwa guru profesional adalah guru-guru senior untuk mata pelajaran yang diasuhnya. Kesenioritasan para guru itu terlihat dalam tuntutan terhadap kepemilikan ijazah (sarjana atau D4 ke atas), tuntutan golongan dan masa kerja yang bersangkutan, sering sangat sulit dan bahkan hanya bisa dijangkau oleh para guru yang sudah senior. Tuntutan terhadap para guru profesional pun menjadi berat sebab pemberian predikat kepada guru sebagai guru profesional menuntut tanggung jawab besar yang musti diemban oleh guru yang bersangkutan. Orang yang senior berarti orang yang terpandang dan bermartabat tinggi. Demikian juga seorang guru senior - yang dalam tulisan ini disebutkan untuk para guru profesional- adalah guru-guru yang memiliki martabat tinggi di mata masyarakat karena kesenioritasannya sebagai guru profesional.
     Para guru yang disebut sebagai guru profesional hendaknya berusaha untuk membangun kinerja baru yang lebih berbobot dan bernilai. Tulisan ini menyoroti  hak dan kewajiban seorang guru profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru profesional. Pertama-tama patut diakui bahwa dengan adanya sertifikat pendidik, maka kedudukan seorang guru telah berubah secara significat. Gambaran tentang jabatan guru telah bergeser ke arah profesi dan bukan pada pekerjaan. Maka pertama-tama kita perlu memahami guru sebagai sebuah profesi yang merupakan tuntutan yang harus diemban oleh seorang guru profesional.
     Gambaran guru sebagai sebuah profesi tentu sangat berbeda dengan gambaran guru sebagai sebuah pekerjaan. Setelah kita memahami gambaran guru sebagai sebuah profesi, maka kita dapat melangkah pada pemahaman tentang hak dan kewajiban guru profesional dan gambaran seorang guru efektif dalam diri guru profesional itu. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca setia.

2. Paradigma Guru Era Baru Adalah Guru Sebagai Sebuah Profesi

 2.1. Profesionalisme Guru
   Sebagai wujud implementasi dan penjabaran UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 adalah pelaksanaan sertifikasi guru dan dosen  yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia. Beberapa universitas telah ditunjuk sebagai penyelenggara sertifikasi guru dan dosen sebagai langkah untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para guru dan dosen. Dengan adanya sertifikat pendidik tersebut, guru dan dosen dapat disebut sebagai profesi yang melekat erat dalam dirinya. Hal-hal yang berkaitan dengan profesi adalah:
a. Profesi selalu membutuhkan keterampilan dan keahlian berdasarkan pada pengetahuan/kualifikasi akademik yang formal-teoritis. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara formal berkat pendidikan formal yang diterima guru atau dosen yang bersangkutan.
Profesi membutuhkan pengalaman dan pelatihan bertahun-tahun serta melalui sebuah ujian kompetensi yang ketat atas profesi itu. Profesi merupakan sebuah kegiatan sebagai pekerjaan utama dan purna waktu. Profesi sebagai sumber utama nafkah hidup. Sebagai sebuah kegiatan purna waktu, profesi guru tetap melekat dalam diri guru itu sepanjang 24 jam setiap hari, bukan hanya di dalam kelas saja, namun juga di luar kelas.
Aktivitas guru di luar kelas dapat disebutkan seperti menulis di Jurnal Ilmiah, melakukan penelitian Tindakan Kelas (PTK), menyusun bahan seminar dan membuat seminar, menulis buku, membuat telaah kritis atas tulisan-tulisan. Melalui akhtivitas itu, guru menampilkan peranan yang nyata sebagai guru profesional. Jabatannya sebagai guru atau dosen profesional perlu diwujudnyatakan melalui karya intelektual atau karya sebagai cendikiawan/ilmuwan.
Dengan melakukan tindakan intelektual itu, guru dapat menjadikan profesi ini sebagai sumber utama nafkah hidupnya dan bukannya melakukan aktivitas lain seperti pekerjaan menjual ayam dan berdagang yang tidak perlu banyak kemampuan intelektual. Atau dengan kata lain, sebagai sebuah profesi, guru adalah sebuah aktivitas profesi utama dan pertama, bukan sambilan.
b. Sebagai sebuah profesi, guru harus memiliki sebuah asosiasi profesional dan pelatihan institusional yang berjenjang dan berlisensi. Guru juga memiliki kode etik dan prosedur pendisiplinan bagi yang melanggar kode etik itu.
c. Profesi berhubungan dengan layanan publik yang bersifat altruisme, artinya profesi berhubungan dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang profesional dari guru.
d. Profesi merupakan karya dan pengabdian dari orang yang bermartabat tinggi, memiliki status yang tinggi di dalam masyarakat dan memiliki gaji yang besar. Status sosial tinggi yang dimaksudkan tidak (hanya) berdasarkan pada keturunan atau berdasarkan silsilah seseorang, namun berdasarkan prestasi, kinerja dan keterampilan serta kemampuannya. Sebagai contoh: putera seorang polisi pun bisa menjadi guru profesional. Demikian juga putera seorang petani, tentara, bupati, kepala desa, camat atau seorang pedagang asongan.
e. Profesi berarti ada otonomi yang besar untuk mengatur dirinya sendiri sehingga terhindar dari intervensi pemerintah. Profesi diatur oleh orang yang senior, praktisi yang dihormati dan orang yang berkualifikasi pendidikan yang tinggi dalam masyarakat.

2.2. Prinsip-Prinsip dan Pemberdayaan Profesi Guru Sesuai UU No.14 Tahun 2005
     Prinsip-prinsip Profesi guru diatur dalam bab III, pasal 7, ayat 1 UU No.14 Tahun 2005. Dalam bagian itu dijelaskan tentang prinsip-prinsip profesi guru sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
2. Memiliki komitment untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang yang sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
5. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
6. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
7. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas keprofesionalan
8. Memiliki organisasi profesi yang memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan
     Pemberdayaan profesi guru terdapat pada Bab III, Pasal 7 Ayat 2 yaitu pada kalimat: Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, berkelanjutan dan menjunjung tinggi Hak-Hak Azasi Manusia (HAM), nilai agama, nilai kultur, kemajemukkan bangsa dan kode etik profesi

2.3. Hak-Hak Guru Profesional
     Hak-hak guru profesional terdapat pada pasal 14 UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 yakni:
1. Mendapat jaminan kesejahteraan sosial dan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut serta menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam melaksanakan organisasi profesi
9. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
10. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya 
     Dalam pasal 15 dijelaskan tentang maksud kebutuhan hidup minumum sebagaimana dimaksudkan pada pasal 14 ayat 1 huruf a meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau penghasilan lain meliputi:
- Tunjangan Profesi (TP)
- Tunjangan Fungsional
- Tunjangan Khusus Seperti: Tunjangan Perbatasan, Tunjangan Daerah Bencana, Tunjangan Daerah Konflik
- Maslahat Tambahan

2.4. Kewajiban Guru Profesional
     Kewajiban Guru Profesional termuat di dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2005, saya akan mengemukakan semua kewajiban guru profesional ini sambil terus menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang urgen sebagai guru di sekolah. Kewajiban-kewajiban guru profesional ialah:
1. Membuat perangkat pembelajaran, silabus, program tahunan, program semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan LKS
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas
3. Melakukan kegiatan penilaian: seperti ulangan harian, midsemester, ujian semester, ujian kenaikan kelas dan Ujian Akhir Sekolah (UAS)
4. Melakukan analisi hasil ulangan dan ujian sekolah
5. Menyusun dan melaksanakan program remidial dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai siswa
7. Melaksanakan kegiatan membimbing kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar
8. Membuat alat peraga atau media pembelajaran
9. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah seperti: piket, wali kelas, wakasek, staff wakasek, panita ujian, dll
12. Mengembangkan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13. Membuat catatan tentang hasil belajar siswa
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran
15. Mengatur petugas kebersihan ruang kelas, sekolah atau ruang praktekum
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya
17. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan Jenis Kelamin, agama, suku, ras, antar golongan (SARA) dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
18. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

2.5. Sanksi dan Pemberhentian Guru
     Sanksi dan pemberhentian guru diatur dalam UU No.14 tahun 2005 Pasal 30.
Ayat 1, Guru dapat diberhentikan dengan hormat sebagai guru karena:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Atas permintaan sendiri
d. Sakit jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan
e. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

Ayat 2, Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru karena:
a. Melanggar sumpah dan janji jabatan
b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c. Melalaikan kewajiban dalam melakukan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus
3. Pemberhentian guru dilakukan sesuai dengan UU
4. Pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan sampai berumur 60 tahun
5. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberhentikan sebagai guru kecuali, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai PNS.

Pasal 31 UU No.14 Tahun 2005:
1. Pemberhentian guru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri
2. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, memperoleh kompensasi finansial sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

3. Beberapa Catatan Kritis
     Pembahasan tentang hak dan kewajiban guru profesional mau atau tidak harus dibuat berdasarkan pendasaran Undang-Undang yang relevan yakni UU No.14 tahun 2005, yang berbicara tentang guru dan dosen. Meskipun demikian ada beberapa hal yang perlu ditambahkan tentang konsep guru ideal dan kode etik profesi guru yang perlu ditaati guru sebagai bentuk tanggung jawab keprofesionalannya.
a. Tentang etika profesi guru telah disinggung dalam UU No.14 tahun 2005, di mana di dalam UU No.14 Tahun 2005 itu dikemukakan tentang kewajiban guru untuk membentuk organisasi profesi guru baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah. Pemerintah nasional maupun pemerintah daerah harus mendukung organisasi profesi guru agar organisasi profesi itu mampu menyusun etika profesi guru sebagai aturan, rambu-rambu dan pegangan bagi guru dalam menjalankan hak dan kewajiban profesionalnya.
     Etika profesi guru dapat berupa self kontrol yakni sebagai sarana mengontrol diri guru sendiri agar dapat menjalankan tugasnya dan dapat memperoleh haknya sebagai guru dengan sukses. Organisasi profesi guru sebagai built-in machanism berarti organisasi profesi harus menjaga martabat serta kehormatan profesi guru.  Organisasi profesi guru harus melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan profesi. Kode etik adalah bentuk aturan tertulis yang disusun secara sistematik berdasarkan prinsip-prinsip moral sebagai alat untuk menghakimi segala tindakan yang secara logis rasional berlaku umum (common sense) dianggap melanggar kode etik.
     Pelanggaran terjadi apabila kenyataan jauh dari harapan. Sanksi pelanggaran lebih kepada kesadaran profesional sendiri dari para guru, tidak berdasarkan sanksi-sanksi yang bersifat tegas. Kesadaran itu tumbuh dari norma-norma yang dibangun dalam diri manusia itu, seperti moral, agama, sosila, kesopanan, hukum dan adat istiadat. Setiap UU sebagai norma hukum memiliki sanksi yang tegas kepada pelanggarnya. Sanksi-sanksi itu telah ditetapkan sesuai dengan UU. Legalitas sanksi itu bisa diperjelas melalui keputusan pengadilan yang mengikat dan menjatuhkan sanksi. Maka organisasi profesi nasional atau daerah dari organisasi profesi guru yang dibentuk guru harus melaporkan kode etik yang telah disusunnya kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat agar bila terjadi kesalahan maka ada sanksi hukumnya.
    Tugas organisasi profesi guru salah satunya ialah menyusun kode etik profesi guru. Setelah disusun maka kode etik guru itu harus disahkan atau dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk memperoleh legalitas hukum atas kode etik itu.
     Kode etik profesi guru dianggap sebagai Akta Perdamaian (AK) antara masyarakat dengan seorang guru profesional. Kode etik menjadi sarana penghubung antara harapan masyarakat dan pengabdian tanpa pamrih dari guru profesional. Beberapa hal sebagai kelemahan dari kode etik profesi guru adalah kurangnya sosialisasi tentang isi atau substansi kode etik itu sendiri sehingga masyarakat umum menjadi rendah pengetahuannya tentang substansi kode etik baik guru, dokter, dll.
     Akibat kurang tahu dan kurang paham maka sangat sulit untuk memahami sebuah profesi (guru, dokter, dll). Selain itu ditemukan bahwa banyak guru (teristimewa guru muda) yang mengemban profesi itu sendiri, kurang menjaga martabatnya sendiri sebagai guru profesional. Kultur kurang menjaga martabatnya sendiri sebagai orang yang berprofesi sebagai guru, mengakibatkan ia kurang dihargai atau masyarakat kurang menghargai pribadi tersebut.
     Masalah moral, masalah norma kesopanan, norma teknologis, norma adat, norma hukum dan norma agama menjadi faktor yang menentukan dalam menjaga martabat seseorang sebagai guru sebagai orang yang sangat dihormati masyarakatnya. Bila orang mentaati norma-norma yang ada dalam masyarakat maka ia akan dihargai. Sedangkan bila orang tidak mentaati norma-norma dalam hidup masyarakat, maka ia akan kurang dihargai.
     Sekarang ini norma teknologi sudah dianggap dan diterima sebagai sebuah norma yang penting dalam hidup bermasyarakat dan berprofesi. Penggunaan teknologi yang canggih dapat memperlancar urusan dalam hidup kita bahkan norma teknologi dapat mempertinggi kualitas, prestasi, karya dan kesuksesan sebuah profesi, termasuk keberhasilan profesi sebagai guru.

5. Penutup
     Sebagai penutup dari tulisan ini, saya ingin mengulang kembali pemahaman tentang guru yang efektif. Guru yang efektif sebagai mana disuarakan oleh para ahli pendidikan yakni:
1. Guru yang memiliki keterampilan personal yakni kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan terhadap peserta didik dan keihlasan hati
2. Guru harus mampu menjalin hubungan yang baik dengan seluruh peserta didik
3. Guru harus mampu menerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas
4. Guru harus menunjukkan minat dan antusiasme yang tinggi dalam mengajar siswa
5. Guru harus mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerja sama dan kohesivitas dari para peserta didik
6. Guru harus mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisasikan kegiatan pembelajaran
7. Guru harus mendengarkan peserta didik dan menghargai bahaya untuk bicara dalam setiap diskusi
8. Guru harus mampu meminimalkan faksi-faksi di dalam kelas.
     Demikianlah bahasan tentang tema ini. Semoga bahasan ini dapat berguna bagi para pembaca setia.


BACAAN DAN SUMBER PENUNJANG:
1. UU No.14 Tahun 2005 dikeluarkan oleh Sekretaris Negara RI
2. gusfenilhelmi.blogspot.com
3. susid4.blogspot.com

1 komentar:

  1. Yth Pak Ba'an, S.Pd, Saya sangat bergembira karena artikelku ini bisa diposting secara utuh dalam blogspotmu. Ini menunjukkan bahwa artikel-artikel tulisanku mulai diminati orang dan beredar cukup luas. Semoga ide-ide dan gagasan-gagasan yang bernilai dalam artikel ini dan artikel yang lainnya menjadi sumber inspirasi bagi karya rekan-rekan guru profesional dalam membagun bangsa dan tanah air melalui pendidikan. Salam selalu dan semoga kita selalu dalam rahmat dan berkat Allah Yang Maha Esa...

    Blasius Mengkaka, S.Fil
    Guru Profesional Bahasa Jerman
    SMA Kristen Atambua
    Jl. HBS da Costa, Kel. Berdao, Kec. Kota Atambua
    Telp. 0389 22556

    BalasHapus