Jumat, 27 Januari 2012

January 25th, 2012
Pelaksanaan Ujian Dinas



Sehubungan akan dilaksanakan Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk. I (II/d) menjadi Penata muda (III/a) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada staf yang ada di Instansi untuk mengikuti Ujian Dinas tersebut, dengan persyaratan sebagai berikut :

    Telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat Pengatur Tk. I Golongan Ruang II/d yang dibuktikan dengan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

    Tidak sedang dalam keadaan :

        Diberhentikan sementara.
        Menerima Uang Tunggu.
        Cuti diluar tanggungan negara.
        Proses hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat.
        Dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi yang bersangkutan.

    Melampirkan Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

    Melampirkan Fotocopy DP-3 2 (dua) tahun terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.

    Melampirkan Pas Foto berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan background merah.

    PNS yang tidak memenuhi persyaratan pada point  pertama sampai dengan point terakhir tidak diperkenankan mengajukan Permohonan Ujian Dinas.

Berkas Persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan paling lambat kami terima tanggal 31 Januari 2012.

Demikian disampaikan atas bantuan dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar