Soal Sekolah Rusak di Kaltim, Pemprov Optimistis 2013 Sudah Tertangani
Jum'at, 20 Januari 2012
SAMARINDA –
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim mengatakan pemerintah telah
membagi kewenangan untuk penanganan dan perbaikan sekolah-sekolah yang
rusak di daerah. Pembagian kewenangan itu telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama antara pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun 2006 lalu.
“Dalam
MoU tersebut dijelaskan bahwa pembagian wewenang untuk penanganan
perbaikan sekolah rusak adalah 50 persen oleh Pemerintah Pusat, 30
persen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 20 persen lainnya,”
jelasnya.
Dalam
rentang waktu 2006-2009, pasca penandatangan MoU tersebut pemerintah
pusat bersama provinsi dan kabupaten/kota telah melakukan penanganan
sekolah-sekolah yang dikategorikan rusak berat. Sekolah yang termasuk
dalam kategori rusak ringan, ketika itu belum sempat tertangani dan
sekarang sekolah-sekolah itulah yang masuk dalam database sebagai
sekolah dalam kategori rusak berat.
Musyahrim
mengungkapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini
mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk menangani perbaikan
sekolah rusak di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti
penganganan sekolah-sekolah rusak itu, kita akan melakukan rakor
pendataan dengan masing-masing kabupaten/kota untuk persiapan program
dari pusat yang tahun ini mengalokasikan anggaran untuk perbaikan
sekolah rusak,” ungkap Musyahrim.
Untuk
itu ia telah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas
Pendidikan di semua kabupaten/kota di Kaltim untuk melakukan
inventarisasi agar memiliki data riil. Dari data yang dimiliki oleh
Dinas Pendidikan Kaltim berdasarkan laporan kabupaten/kota, saat ini
mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK terdapat sekitar 23.363 ruang kelas,
dengan 4.070 ruang kelas yang dalam kondisi rusak ringan dan 1.940 ruang
kelas dalam kondisi rusak berat, sisanya dalam kondisi baik.
“Yang
menjadi kendala adalah kondisi sekolah yang tersebar di daerah
terpencil dan perbatasan di Kaltim. Namun kita optimis dengan bantuan
pemerintah pusat dan sesuai kewenangan masing-masing serta anggaran yang
tersedia, sekolah rusak di Kaltim akan tuntas diperbaiki pada tahun
2013,” tegasnya.
Pemprov
telah berkomitmen untuk terus memajukan sektor pendidikan. Dengan
program Kaltim Cemerlang, Pemprov melalui Dinas Pendidikan Kaltim telah
melakukan berbagai upaya untuk memberikan pendidikan yang layak kepada
masyarakat. Mulai dari mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20
persen dari APBD setiap tahunnya, pemberian beasiswa, peningkatan
kompetensi dan sertifikasi guru.
“Semua
dilakukan untuk masyarakat Kaltim guna menciptakan SDM yang
berkualitas, yang kedepannya bisa menjadi generasi penerus pembangunan
di Kaltim,” pungkasnya.
Musyahrim
juga mengajak masyarakat memahami kondisi yang dihadapi saat ini.
Kondisi sekolah rusak di beberapa daerah, sesungguhnya tidak hanya
terjadi di Kaltim, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lain di
Indonesia. Sekolah yang rusak sekarang pada umumnya adalah peninggalan
dari program pusat untuk membangun sekolah secara besar-besaran dalam
bentuk Sekolah Dasar (SD) Inpres di era 1970-an. Pasalnya, pada
tahun-tahun itu, bangunan masih banyak menggunakan bahan kayu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar