Jumat, 03 Februari 2012

DATA BASE WAJIB BAGI GURU

Guru Wajib Miliki 'Data Base' Siswa

BANDAR LAMPUNG (Lampost):
Setiap guru wajib memiliki data base siswa. Data base itu memudahkan guru memperlakukan siswa sesuai dengan kondisi dan potensi siswa.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Bujang Rahman dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Wisma Dahlia, Kamis (6-11). PLPG tahap I ini diselenggarakan selama 8 hari, 5--13 November.

Bujang mengatakan kunci keberhasilan guru adalah mengenal peserta didiknya. Sehingga, guru bisa memperlakukan siswa sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing siswa.

Guru harus mengetahui kondisi keluarga siswa, misalnya pekerjaan orang tua, jumah saudara, anak ke berapa, jarak rumah ke sekolah, dan sebagainya.

"Bisa saja anak itu sebenarnya tidak bodoh, tetapi tidak punya kesempatan untuk belajar. Mungkin karena bekerja atau akibat konflik kedua orang tuanya. Semua ini sangat berpengaruh terhadap kondisi mental anak," kata Bujang. Guru tidak bisa menyamakan siswa yang berasal dari keluarga guru dengan keluarga pemulung atau tukang becak. Setiap siswa harus diperlakukan berbeda sesuai dengan potensinya.

Sehingga, ketika ada siswa yang mendapatkan nilai rendah, setelah diperlakukan remedial berkali-kali tetap mendapat nilai rendah. Guru bisa menganalisis data base siswa dan melakukan penelitian tindakan kelas. Sehingga, guru tidak hanya mengajar dan sekadar memberi nilai, tetapi juga mempunyai kemampuan menganalisis masalah. Mencari solusi terhadap masalah yang ada.

"Kemampuan diagnostik inilah yang masih rendah di kalangan para guru. Siswa dapat nilai rendah, dimarahi, bahkan dibiarkan saja. Guru tidak pernah menganalisis apa yang kurang dari diri saya sehingga siswa saya tidak mengerti dengan pelajaran yang saya berikan," kata Bujang.

Kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif merupakan salah satu dari sepuluh ciri-ciri guru yang profesional. Beberapa ciri lainya adalah memiliki kealian khusus, merupakan panggilan hidup, punya teori yang baku, mengabdiakan diri untuk masyarakat, mempunyai kode etik, mempunyai siswa, mempunyai organisasi profesi, dan mempunyai hubungan dengan profesi lain.

Wakil Ketua Rayon IV Sertifikasi Prof. Dr. Sudjarwo, M.S., mengatakan tahun ini ada 79 peserta sertifikasi yang didiskualifikasi. Peserta diindikasi melakukan pemalsuan dokumen portofolio. Sehingga, dari 7.224 berkas peserta yang masuk ke panitia, 7.145 yang diproses, sebanyak 1.942 dinyatakan lulus, dan 5.203 harus mengikuti PLPG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar