Jumat, 03 Februari 2012

SERTIFIKASI dan PROFESIONAL

Guru Tidak Profesional Sertifikatnya Dicabut


Guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi tapi tidak profesional, sertifikatnya akan dicabut. Guru yang bersangkutan juga tidak akan mendapatkan tunjangan profesi jika tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Marsitho mengatakan sanksi tegas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 16 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi guru.

Dalam Permendiknas disebutkan guru yang sudah memiliki sertifikat profesional dan mendapatkan tunjangan profesi, harus mengajar minimal 24 jam seminggu. Untuk guru bimbingan konseling harus mengasuh minimal 150 anak, kepala sekolah harus mengajar minimal 6 jam seminggu, dan wakil kepala sekolah mengajar minimal 12 jam seminggu.

"Jika guru yang bersangkutan mengajar kurang dari ketentuan tersebut, akan dilaporkan kepada Dirjen Peningkatkan Mutu Pendidikan," kata Marsitho di Bandar Lampung, Senin (1-12).

Menurut Marsitho, selain harus memenuhi jam mengajar, guru juga harus mengajar dengan profesional. Artinya, guru sebagai agen pembelajaran harus betul-betul bisa mentransfer ilmu kepada siswa. Sehingga, siswa benar-benar menguasai apa yang sudah diberikan oleh guru.

Marsitho mengatakan guru yang sudah memiliki sertifikat profesional juga dituntut untuk memberi lebih kepada para siswa dibandingkan dengan guru yang lain. Artinya, selain membimbing siswa di kelas dengan terus berinteraksi dengan siswa, guru juga harus memperhatikan perkembangan siswa.

"Seharusnya, guru yang profesional dan kompeten, memiliki sertifikat atau tidak, dituntut untuk memberikan yang terbaik kepada para siswanya," kata dia.

Untuk mengawasi para guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung melalui para pengawas mengadakan pengawasan rutin setiap tiga bulan. Para pengawas memantau kinerja para guru baik yang telah mendapatkan sertifikat maupun belum. Marsitho menambahkan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi tidak lagi mengajar, juga harus diberhentikan tunjangan profesinya. Dia mencontohkan guru yang diangkat menjadi pengawas harus diberhentikan tunjangan profesinya. Sebab, tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru yang masih aktif mengajar.

Diberitakan Lampung Post, guru yang tidak profesional dan menipu masyarakat akan dikenai sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab, guru yang sudah menerima sertifikat profesional harus benar-benar mengajar dan mendidik secara profesional.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung Haryanto mengingatkan guru yang sudah menerima sertifikat profesi harus menjalankan profesinya secara profesional, jangan sampai membohongi masyarakat.

Menurut dia, guru adalah profesi yang memiliki kedudukan cukup penting. Guru sebagai agen pendidikan harus memberikan contoh yang terbaik kepada anak didik maupun masyarakat.

Oleh karena itu, setiap saat guru harus meningkatkan kompetensinya yang meliputi kompetensi pedagogik, pribadi, sosial, profesional. "Jika guru sudah menguasai keempat kompetensi tersebut dan kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, dia bisa disebut sebagai guru profesional," kata dia.

Puncak peringatan Hari Guru kemarin ditandai dengan apel besar di Gedung Serbaguna (GSG) Unila baru-baru ini. Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno mengatakan guru mengajar dan mendidik anak bangsa sebaik mungkin. "Jangan menjiplak satuan pelajaran 10 tahun lalu karena itu sudah ketinggalan zaman," kata Eddy Sutrisno yang mengaku pernah menjadi guru.

Wali Kota juga mengajak guru untuk turut melestarikan lingkungan dengan menanam pohon di lingkungan masing-masing. Penanaman pohon dimaksudkan untuk melestarikan lingkungan dan menjaga persediaan air di masa yang akan datang. n UNI/S-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar